Ahad 09 Sep 2018 16:44 WIB

Jokowi Teken Perpres Tata Pakaian Acara Kenegaraan

Acara kenegaraan adalah acara yang diatur oleh panitia negara secara terpusat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Hafil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan pakaian adat asal Aceh untuk memperingati detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/8). Ia tampak bersama putranya Gibran Rakabuming dan cucunya Jan Ethes Srinarendra.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan pakaian adat asal Aceh untuk memperingati detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/8). Ia tampak bersama putranya Gibran Rakabuming dan cucunya Jan Ethes Srinarendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan acara resmi, pada 21 Agustus 2018. Dalam Perpres ini dijelaskan, acara kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat dan dihadiri oleh presiden dan/atau wakil presiden serta pejabat negara atau undangan lainnya.

Sedangkan acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah serta undangan yang lain.

“Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. upacara bendera; dan b. upacara bukan upacara bendera,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres ini, dikutip dari laman setkab.go.id, Ahad (9/9).

Jenis pakaian yang diatur dalam acara kenegaraan, menurut Perpres ini, yakni pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional. Sedangkan untuk acara resmi, dikenakan pakaian yang serupa seperti acara kenegaraan dan juga dapat berupa pakaian sipil harian atau seragam resmi.