Ahad 09 Sep 2018 16:44 WIB

Jokowi Teken Perpres Tata Pakaian Acara Kenegaraan

Acara kenegaraan adalah acara yang diatur oleh panitia negara secara terpusat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Hafil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan pakaian adat asal Aceh untuk memperingati detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/8). Ia tampak bersama putranya Gibran Rakabuming dan cucunya Jan Ethes Srinarendra.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan pakaian adat asal Aceh untuk memperingati detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/8). Ia tampak bersama putranya Gibran Rakabuming dan cucunya Jan Ethes Srinarendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan acara resmi, pada 21 Agustus 2018. Dalam Perpres ini dijelaskan, acara kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat dan dihadiri oleh presiden dan/atau wakil presiden serta pejabat negara atau undangan lainnya.

Sedangkan acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah serta undangan yang lain.

“Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. upacara bendera; dan b. upacara bukan upacara bendera,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres ini, dikutip dari laman setkab.go.id, Ahad (9/9).

Jenis pakaian yang diatur dalam acara kenegaraan, menurut Perpres ini, yakni pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional. Sedangkan untuk acara resmi, dikenakan pakaian yang serupa seperti acara kenegaraan dan juga dapat berupa pakaian sipil harian atau seragam resmi.

Lebih lanjut, Perpres ini juga mengatur rinci pakaian yang dikenakan. PSL untuk laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi dan sepatu hitam. Sementara PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang bersama sama dengan jas, dan sepatu hitam.

Pakaian dinas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berupa pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri, serta pakaian dinas yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga. Adapun pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.

Untuk pakaian nasional, Perpres ini menyebutkan, berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada acara kenegaraan dan acara resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia negara/kesekretariatan kementerian/kesekretariatan lembaga negara.

Untuk pakai sipil harian atau seragam resmi, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh kementerian/lembaga. “Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN), berupa: jas beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi, dan peci nasional,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Sedangkan, pakaian yang digunakan pada upacara bendera dalam acara kenegaraan terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan/atau pakaian nasional.

“Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh panitia negara,” bunyi Pasal 6 ayat (2,3) Perpres ini.

Untuk pakaian yang digunakan dalam upacara bukan upacara  bendera dalam acara kenegaraan, menurut Perpres ini, terdiri atas PSL, PSN, pakaian dinas, dan/atau pakaian nasional.

“Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara,” bunyi Pasal 7 ayat (2,3) Perpres ini.

Pakaian yang digunakan pada upacara bendera bukan upacara Bendera dalam acara resmi, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. PSL; b. pakaian dinas; c. pakaian kebesaran; d. pakaian nasional; e. pakaian sipil harian atau seragam resmi; dan/atau f. pakaian lainnya yang telah ditentukan.

“PSL sebagaimana dimaksud juga dapat digunakan untuk kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit ke luar negeri,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Sedangkan PSN, menurut Perpres ini, digunakan untuk upacara penyerahan surat-surat kepercayaan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Indonesia kepada negara/kepala pemerintahan asing, jamuan atau resepsi pada acara kenegaraan dan acara resmi di dalam negeri, dan jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di luar negeri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Agustus 2018. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement