Sabtu 15 Sep 2018 13:15 WIB

Perludem: Saatnya Tagih Komitmen Parpol Berantas Korupsi

Ini waktunya membuktikan sejauh mana parpol komitmen pemberantasan korupsi.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ratna Puspita
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri) menyampaikan pandanganya bersama Komisioner KPU Ilham Saputra pada diskusi publik di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (4/9).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri) menyampaikan pandanganya bersama Komisioner KPU Ilham Saputra pada diskusi publik di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai saat ini waktunya melihat komitmen partai politik (parpol) terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 dan 26 Tahun 2018. 

MA yang menyatakan mantan narapidana kasus korupsi bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut. “Bolanya sekarang ada di parpol,” kata Titi dalam keterangan tertulis pada wartawan, Sabtu (15/9).

Dia menjelaskan apabila Bawaslu dan MA memberi karpet merah pada mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg), tetapi selama parpol berkomitmen tidak mencalonkan maka tidak masalah. Dengan demikian, mantan narapidana korupsi tidak bisa menjadi caleg dan muncul di surat suara, apalagi sampai menang di pemilu.

Baca Juga: 

Karena itu, saat ini waktunya melihat dan membuktikan sejauh mana partai politik menjaga komitmen pemberantasan korupsi. Sebab, parpol sudah menandatangani pakta integritas dengan KPU dan Bawaslu ihwal komitmen tersebut.

“Jadi saatnya pemilih menagih dan menilai komitmen parpol yang sudah mereka sepakati dalam pakta integritas mereka dengan KPU ataupun Bawaslu,” ujar dia.

Juru bicara MA Suhadi membenarkan MA memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Menurut MA, dua nomor PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, aturan tentang pendaftaran caleg dikembalikan sesuai UU Pemilu tersebut. Regulasi itu tidak menyebutkan secara eksplisit ihwal larangan eks koruptor menjadi caleg. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement