Sabtu 15 Sep 2018 21:23 WIB

PDIP tak akan Masukkan Eks Koruptor dalam Daftar Calegnya

PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai ihwal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) adalah mengikat. Namun, PDIP tetap tidak akan memasukkan eks koruptor dalam daftar caleg mereka.

"Putusan MA mengikat, PDI Perjuangan tidak akan memasukkan caleg dan calon pemimpin nasional bermasalah," tegas Hasto dalam siaran persnya, Sabtu (15/9).

Ia menjelaskan, dalam konstruksi hukum nasional, PDI Perjuangan menghormati putusan MA yang mengijinkan caleg koruptor untuk bisa melanjutkan proses pencalegan. Namun, bagi PDI Perjuangan, putusan tersebut tidak akan menjadi jalan bagi mereka yang berstatus tersangka atau koruptor untuk menjadi caleg dari PDI Perjuangan.

"Salah seorang komisioner KPU menyebut KPU takkan serta merta mencabut PKPU yang melarang ‎mantan napi korupsi menjadi caleg, namun meminta parpol agar memenuhi pakta integritas yang pernah diteken, dengan menarik caleg yang merupakan mantan napi korupsi. Kami menghargai sikap komisioner KPU itu," tuturnya.

Sebab, lanjut Hasto, bagi PDI Perjuangan, menjadi pemimpin nasional, termasuk anggota legislatif, terlebih menjadi presiden dan wakil presiden, harus memiliki rekam jejak yang jelas, memiliki landasan moral yang kuat dan menjunjung tinggi watak dan karakter sebagai pemimpin untuk rakyat.

“Semua pemimpin harus bersih dari rekam jejak pelanggaran hukum, termasuk bebas dari mahar politik," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan jika pihaknya telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Sudah diputus kemarin (Kamis, 13 September). Permohonannya dikabulkan dan dikembalikan kepada Undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017)," ujar Suhadi ketika dihubungi wartawan, Jumat (14/9).

Dengan demikian, maka aturan tentang pendaftaran caleg dikembalikan sesuai dengan yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan UU itu, larangan eks koruptor menjadi caleg tidak disebutkan secara eksplisit.

Suhadi kemudian menjelaskan tentang pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MA. Pertama, MA memandang jika kedua PKPU bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Selain itu, mantan narapidana kasus korupsi boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement