Selasa 18 Sep 2018 15:23 WIB

CPNS Sumbar Dilarang Pindah Hingga 10 Tahun

Sebelumnya CPNS bisa pindah setelah mengabdi selama dua tahun.

Peserta tes CPNS (ilustrasi)
Foto: Antara/Basri Marzuki
Peserta tes CPNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ingin mendaftar di Sumatra Barat 2018 harus bersedia tidak pindah tugas selama 10 tahun. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Yulitar mengatakan kebijakan itu diambil untuk memastikan CPNS tidak asal pilih daerah hanya untuk bisa lulus ujian dengan harapan bisa pindah tugas setelah bekerja selama dua tahun.

"Sebelumnya CPNS bisa pindah setelah mengabdi selama dua tahun. Sekarang tidak bisa lagi. Pindah hanya bisa setelah 10 tahun mengabdi," katanya, Selasa (18/9).

Biasanya daerah yang sering menjadi 'korban' oleh ulah CPNS itu adalah daerah daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) yang biasanya memberikan syarat agak longgar untuk syarat IPK minimal maupun syarat lain. Hal itu bertujuan agar CPNS bersedia bekerja di daerah yang relatif jauh dari ibu kota provinsi tersebut.

Namun sayangnya peluang itu dimanfaatkan oleh CPNS sebagai batu loncatan untuk bekerja di tempat yang diinginkan. Selain syarat itu, BKD Sumbar dan BKD kabupaten/kota juga menyepakati sejumlah persyaratan lain dalam penerimaan CPNS 2018 dengan tetap mempertimbangkan aturan dari Kemenpan RB.

"Ini hanya untuk lebih merinci saja," sebut Yulitar.

Syarat itu diantaranya mengenai pendidikan bagi pelamar. Jika sekarang Menpan RB baru menetapkan syarat pendidikannya. Maka untuk di Sumbar akan syarat tambahan yaitu lulus dari perguruan tinggi negeri dan swasta yang sudah terakreditasi.    Kemudian usia pelamar adalah 35 tahun maksimal saat hari pertama pendaftaran, atau hari terakhir pendaftaran.

Namun ia mengatakan rancangan yang dibuat dalam dalam rapat bersama seluruh kepala BKD di Sumbar itu belum bersifat final dan masih bisa berubah. "Finalnya 19 September 2018 bersamaan dengan pengumuman pendaftaran CPNS," katanya.

Hingga saat ini kuota CPNS untuk Sumbar sekitar 3.502 formasi masing-masing Pemprov Sumbar sebanyak 864 formasi, Kabupaten Pasaman sebanyak 114, Pesisir Selatan sebanyak 228, Kabupaten Agam sebanyak 247, Padang Pariaman 257, Kabupaten Solok sebanyak 320, Kota Bukittinggi 78 formasi.

Kemudian, Padang Panjang sebanyak 57 formasi, Sijunjung 194 formasi, Kota Sawalunto sebanyak 85 formasi, Kota Solok 95 formasi, Kota Padang sebanyak 558, Kota Payakumbuh 119 dan Kota Pariaman 287 formasi. Sedangkan lima kabupaten lagi masih dalam proses masing-masing  Dharmasraya, Tanah Datar, Pasaman Barat, Limapuluh Kota dan Mentawai.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement