REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pungli yang melibatkan seorang polisi wanita (polwan) Inspektur Dua (Ipda) SR dapat mengakibatkan oknum tersebut dipecat. Saat ini, SR yang berdinas di Subdit Provos Bidang Polda Jatim itu masih diperiksa secara etik.
"Saat ini lagi dimintai keterangan penyidik dan terus didalami perbuatannya, yang jelas kode etik, bila terbukti yang bersangkutan bisa di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (19/9).
Kasus ini terjadi saat Ipda SR meminta uang pada seseorang untuk keperluan rekrutmen sebagai anggota Polri. SR menjanjikan akan menerima orang tersebut sebagai anggota Polri bila bersedia menyerahkan uang sebesar Rp 450 juta.
Tidak disebutkan secara rinci jalur rekrutmen yang dimaksud, entah perwira melalui Akpol (Akademi Kepolisian) atau Bintara melalui SPN (Sekolah Polisi Negara). Padahal, kata Dedi, tidak ada proses rekrutmen anggota Polri yang sedang berlangsung. Uang 'sogokan' itu pun sudah habis.
Baca juga: Oknum Polwan Diduga Terima Uang Pungli Rp 400 Juta
"Masih didalami, yang jelas sampai hari ini pengakuan dia sendiri uangnya sudah habis untuk berbagai keperluan," kata Dedi.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur. Bila dari hasil pemeriksaan kemudian ditemukan unsur pidana, maka kasus tersebut juga akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Bisa bersinergi kalau itu misalnya perbuatan melawan hukum tindak pidana penggelapan atau penipuan masuk pidana umum," ujar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu. Dedi menambahkan, kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak personelnya yang nakal.