Kamis 20 Sep 2018 00:51 WIB

Tidak Lengkapi Berkas, Caleg Eks Koruptor Berpotensi Gugur

KPU memberi waktu tiga hari sejak revisi PKPU untuk melengkapi berkas.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan para mantan narapidana korupsi berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg jika tidak melengkapi berkas syarat pencalonan. KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk melengkapi berkas syarat pencalonan caleg para mantan narapidana korupsi.

KPU sudah selesai melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 sebagai perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018. Revisi sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) ini memperbolehkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg dan masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

"KPU memberikan waktu selama tiga hari sejak revisi PKPU diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), agar para mantan narapidana korupsi nantinya melengkapi berkas syarat pencalonan," ujar Wahyu saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/8) malam.

Dia melanjutkan, jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada mantan narapidana korupsi yang belum selesai melengkapi berkas, maka statusnya bisa menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg. "Jika ada yang kurang (berkas syarat pencalonan) berarti ya jadi TMS. Karena dokumennya tidak lengkap," tutur Wahyu.

Sebab, kata Wahyu, dalam revisi dua PKPU di atas tidak diatur tentang perpanjangan waktu untuk melengkapi berkas. Dalam pleno internal KPU sebelum memutuskan aturan revisi dua PKPU itu, wacana yang sama juga tidak dibahas.

Sebagai gantinya, KPU melakukan komunikasi intensif dengan parpol yang saat ini masih mengusung mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal caleg. KPU meminta kepada parpol agar segera melengkapi berkas syarat pencalonan bagi bakal caleg mantan narapidana korupsi.

"Kami juga melakukan komunikasi dengan LO parpol. Artinya kan cukup waktu ya. Ini kan tiga hari setelah diundangkan, bukan tiga hari sejak penetapan. Sehingga hakekatnya tidak tiga hari. Tapi lebih dari tiga hari kalau dihitung sejak penetapan," tambah Wahyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement