REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi meringkus seorang wanita pelaku pencurian di sejumlah lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah yang kondisinya hamil delapan bulan.
Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifi di Semarang, Kamis, mengatakan pelaku yang diketahui bernama Wida Ayu (29) warga Tlogosari, Kota Semarang, telah beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah hukumnya. "Beraksi di tempat indekos serta rumah yang sedang ditinggal penghuninya," katanya.
Pelaku mencuri helm hingga sepeda motor dari sejumlah rumah yang menjadi sasarannya. Zaenul mencontohkan saat beraksi di salah satu tempat indekos, pelaku tidak hanya datang sekali karena merasa tidak ketahuan. "Saat beraksi di tempat kos sempat terekam CCTV," katanya.
Sejumlah barang yang berhasil dicuri pelaku antara lain, helm, laptop, tabung gas 3 kg, hingga sepeda motor. Dari pengakuannya, barang-barang curian itu dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.