REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta pemerintah daerah agar tak lagi melakukan perekrutan tenaga didik honorer. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pun mengaku telah membuat surat edaran kepada pemerintah daerah agar tak melakukan rekruitmen guru honorer.
"Kalau Kemendikbud sebenarnya sudah membuat surat kepada pemda untuk tidak lagi rekrutmen guru honorer. Dan kalau ada pengangkatan guru itu bisa kita pantau melalui dakodik yang ada di kemendikbud," ujar Muhadjir, Jumat (21/9).
Penghentian rekruitmen tenaga honorer ini juga merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi pemerintah daerah yang masih melakukan perekrutan guru honorer. Sanksi yang akan diberikan tersebut berdasarkan surat edaran menteri.
"Karena guru ini sekarang jadi wewenang pemda bukan pemerintah pusat, memang political will atau keinginan baik dari pemda dan kepala sekolah sangat kita harapkan," ujarnya.
Menurut Muhadjir, sanksi yang diberikan nanti terkait dengan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait sanksi tersebut.
"Belum ada kasus yang ketahuan ada sekolah masih tetap merekrut guru honorer. Tapi kalau ada, itu akan terkait dengan masalah bantuan kita yaitu DAK nonfisik, BOS itu. Mereka kan biasanya digaji dari BOS," kata dia.
Ia mengatakan surat edaran terkait penghentian perekrutan guru honorer tersebut disahkannya sejak ia menjabat sebagai menteri. Menurut dia, proses seleksi untuk menjadi pegawai pemerintah dibutuhkan agar kualitas SDM meningkat.
Lebih lanjut, saat ini jumlah guru honorer tercatat mencapai lebih dari 700 ribu. Pemerintah pun mengarahkan para tenaga honorer yang tak memenuhi syarat perekrutan CPNS untuk mengikuti seleksi PPPK.
"Tapi juga tetap seleksi, tetep tes. Yang tidak lulus tes ya mohon maaf, juga tidak bisa diterima. Jadi, mohon kemudian itu jangan ditawar soal kualitas," tambahnya.