Selasa 25 Sep 2018 05:39 WIB

Dua Tersangka Pengeroyok Haringga Masih di Bawah Umur

BOPI minta Liga 1 dan Liga 2 dihentikan sementara menyusul tewasnya Haringga

Sejumlah pendukung klub sepak bola Persija melakukan ziarah ke makam Haringga Sirila di Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Sejumlah pendukung klub sepak bola Persija melakukan ziarah ke makam Haringga Sirila di Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Zuli Istiqomah, Arif Satrio Nugroho

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap 16 orang terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla. Hingga Senin (24/9) siang, Polrestabes Bandung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pembunuhan.

Ironisnya, dua dari delapan tersangka masih berusia di bawah umur. Kedua pelaku tersebut berinisial DFA (16 tahun) dan SMR (17). Sedangkan, enam tersangka lainnya yaitu GA (20), AAG (19), DS (19), B (41), CG (20), dan JS (31).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan, polisi pada awalnya mengamankan lima orang di wilayah Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap 16 orang.

Yoris menjelaskan, para tersangka melakukan pengeroyokan dengan berbagai macam benda. Dalam foto yang beredar tampak barang bukti yang dikumpulkan, seperti helm, bangku kayu, dan pecahan kayu. "Korban meninggal dunia di TKP," katanya dalam keterangan pers di Mapolretabes Bandung, Senin (24/9).

Dalam versi berbeda yang beredar di media sosial, keberadaan Haringga disebut telah dipantau lewat akun Instagram-nya. Sebab, Haringga sempat memfoto kartu tanda anggota Persija Jakarta miliknya di parkiran GBLA.

Berdasarkan penyelidikan dan penggalian informasi, para pelaku merupakan warga Jawa Barat. Ada yang berdomisili di Kota Bandung dan daerah sekitar lainnya. Menurut Yoris, keterangan para tersangka masih terus didalami melalui penyelidikan.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun," ucap Yoris.

Polrestabes Bandung menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya. Diperkirakan ada sekitar 30 orang yang terlibat dalam penganiayaan korban yang diketahui merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat, tersebut. 

"Berdasarkan rekaman CCTV, jumlah pelaku pengeroyokan berkisar 30 orang," kata dia.

Yoris menceritakan, kejadian bermula dari aksi sweeping oknum suporter Persib Bandung menjelang pertandingan Persib melawan Persija di GBLA, Ahad (23/9). Saat sweeping, oknum suporter mengetahui korban memiliki KTP dengan domisili Jakarta.

Haringga diketahui datang bersama temannya yang merupakan warga Bandung. Di depan gerbang masuk stadion, Haringga langsung diteriaki dan dianiaya puluhan oknum suporter. Teman Haringga saat ini dalam pemeriksaan sebagai saksi kunci guna mendapatkan keterangannya lebih dalam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, dua tersangka yang berusia di bawah umur akan mendapatkan perlakuan hukum khusus. Kendati demikian, Dedi belum menjelaskan secara mendetail bentuk perlakuan hukum khusus yang akan dijalani dua tersangka. Polri, kata dia, masih melakukan pendalaman kasus dan mempertimbangkan sejumlah hal.

Dia menjelaskan, Polri akan mempertimbangkan beberapa hal dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur, misalnya apabila pelaku masih seorang pelajar. "Artinya, akses untuk menimba ilmu akan dipertimbangan," kata Dedi.

Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat Kuswara S Taryono mengatakan, manajemen Persib Bandung siap mendukung penuh kepolisian untuk mengusut tuntas aksi pengeroyokan oleh oknum suporter. "Agar para pelaku dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tentunya mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya," kata Kuswara.

Dia berharap tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari. Para suporter diminta untuk bersikap santun dan baik dalam menyaksikan setiap pertandingan.

Direktur Utama Persija Jakarta Gede Widiade menyalahkan panitia pelaksana (panpel) Persib atas tewasnya Haringga. Menurut dia, insiden pengeroyokan tidak akan terjadi apabila panpel melakukan persiapan pengamanan dengan baik. 

"Kami dari Persija mengirim surat ke PSSI, PT LIB, dan pemerintah agar kejadian ini ditindak," kata Widiade.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement