REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perempuan berinisial A (28) yang menerobos konvoi Presiden Joko Widodo saat ini masih diamankan pihak kepolisian. Perempuan itu melakukan tiga pelanggaran lalu lintas.
"Itu semua pelanggaran lalu lintas, pengemudi perempuan itu ikut konvoi supaya bisa cepat ikut rombongan. Padahal kalau itu rombongan VVIP gak boleh diikuti," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra, Selasa (25/9).
Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus yang dihubungi dari tempat terpisah mengatakan, wanita berinisial A itu saat ini masih ditahan di Satlantas Polres Jakarta Timur. Ia melakukan tiga pelanggaran dengan satu di antaranya memiliki ancaman hukuman kurungan badan.
"Dia masuk konvoi Presiden itu bersalah terlepas tahu atau tidak tahu, lalu dia mau diberhentikan dia menghindar dan ketika diberhentikan dia menyenggol petugas. Dua hal pertama dia melakukan pelanggaran dan terakhir dia kena pasal laka, tapi itu ringan semua. Namun untuk laka dia kena ancaman hukuman satu tahun tiga bulan," kata Agus saat diwawancarai.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (24/9)pagi. Perempuan itu menerobos mulai dari Jalan Tol Cimanggis. Kendati setelah sempat menerobos, perempuan itu dipinggirkan, tapi dia kembali menerobos rombongan dan diberhentikan di daerah Taman Mini Indonesia Indah.
Berdasar keterangan kepolisian, perempuan itu sendiri mengaku tidak tahu yang diterobosnya iring-iringan Presiden Joko Widodo dan tidak dalam pengaruh alkohol.