REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama masa kampanye, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui akan membetuk tim pemantau konten pelanggaran kampanye di media sosial. Tim ini akan berkerjasama dengan KPU untuk mengeksekusi pelanggaran kampanye di media sosial.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan Kominfo beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang telah membentuk tim pemantau pelanggaran kampanye di media sosial. Pemantauan ini ditujukan kepada akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa kampanye hitam ke media sosial.
"Ada sudah kita bentuk timnya bersama KPU dan Bawaslu, sama seperti Pilkada serentak kemarin," kata Rudiantara kepada wartawan, Selasa (25/9).
Rudiantara menjelaskan tugas dan tanggung jawab Kominfo berdasarkan Undang-Undang, melakukan manajemen konten di media sosial. Pihak Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang menilai mana yang melanggar dan mana yang tidak.
"Setelah dipastikan terdapat konten yang melanggar, kemudian Kominfo akan melakukan eksekusi menutup dan memblokir konten tersebut," tegas Menkominfo.
Untuk itu, Rudiantara mengimbau kepada semua pihak bisa menahan diri tidak menjadi bagian dari penyebar kampanye negatif. Jangan sampai media sosial di saat kampanye hingga pilpres 2019 menjadi ajang menyebar kebencian, hoaks dan fitnah.
Ia mengimbau kepada masyarakat pengguna media sosial tidak mempertaruhkan segalanya demi kontestasi pileg dan pilpres. Sebab, kata dia, masyarakatlah yang sangat dirugikan bila kontestasi politik jadi ajang kampanye hitam, hoaks dan fitnah.