REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Terdakwa Chandra Ertikanto atau CE (58 tahun) menjalani sidang perkara pencabulan terhadap DCL mahasiswi bimbingan skripsinya di Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/9). Sidang yang diminati pengunjung berlangsung tertutup untuk publik.
Kehadiran terdakwa yang memakai rompi merah kemeja putih, mendapat sorotan pengunjung di PN Tanjungkarang. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan menyatakan, terdakwa melakukan pencabulan terhadap DCL, mahasiswi bimbingan skripsinya di FKIP Unila sebanyak tiga kali.
Aksi pencabulan terdakwa pernah dilakukan pertama kali pada 13 November 2017. Sedangkan yang kedua hanya berselang dua hari, dosen tersebut mengulangi lagi perbuatannya kepada mahasiswi tersebut. “Sedangkan yang ketiga terjadi pada 5 Desember 2017,” kata JPU Kadek.
Dalam penjelasannya, terdakwa melakukan tindakan pencabulan terhadap DCL mahasiswinya dengan cara memegang payudara korban. Perbuatan terdakwa membuat DCL trauma dan takut untuk bertemu dosen pembimbingnya. Bentuk trauma korban, selain takut bertemu, korban juga tidak bisa tidur karena peristiwa tersebut.
JPU Kadek menyatakan tindakan terdakwa atas perbuatannya telah melanggar Pasal 290 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Perbuatan terdakwa terancam pidana Pasal 281 ke-2 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus pelecehan yang dilakukan CE oknum dosen terhadap DCL mahasiswi FKIP Unila terungkap 5 Desember 2017. Saat itu, korban sedang melakukan bimbingan skripsi di lantai 3 Gedung I MIPA Fisika Unila. Saat itu, DCL mendapat perlakuan pelecehan oleh dosen pembimbingnya.
Keluarga resah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung, pada 24 April 2018. Sempat terhambat, kasus pelecehan oknum dosen tersebut terus didorong sejumlah pihak agar menahan tersangka. Pada 13 Agustus 2018, CE ditahan di Polda Lampung, setelah gencar tekanan lembaga swadaya masyarakat peduli perempuan. n