Jumat 28 Sep 2018 06:16 WIB

Sambut IMF-WB 2018, Kemenhub Terapkan Ganjil-Genap di Bali

Ada pula pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan bangunan.

Rep: umar mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Polisi mengawal bus yang ditumpangi delegasi saat Simulasi Transportasi menjelang penyelenggaraan IMF-World Bank Annual Meetings 2018, di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (26/7).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Polisi mengawal bus yang ditumpangi delegasi saat Simulasi Transportasi menjelang penyelenggaraan IMF-World Bank Annual Meetings 2018, di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat berencana menyiapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan menerapkan kebijakan ganjil-genap dan pembatasan operasional mobil barang. Ini untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama kegiatan IMF World Bank (IMF-WB) 2018 di Bali berlangsung.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menuturkan rencana itu sudah dirapatkan di Bali dan sudah disetujui Dinas Perhubungan setempat. Polda Bali juga sudah setuju. "Dari Kemenhub, hari ini melaksanakan sosialisasi di Bali. Kita harap ada respons positif dari masyarakat Bali," kata dia dalam keterangan pers, Jumat (28/9).

Budi mengatakan, rencana tindak lanjutnya akan disiapkan aspek legalitas berupa Peraturan Menteri Perhubungan, sosialisasi bersifat edukasi dan penyiapan rambu-rambu lalu lintas termasuk leaflet, buklet dan spanduk. Konsep regulasinya ini telah disiapkan dalam beberapa pekan terakhir.

"Sudah kita siapkan konsep regulasinya di mana dalam pekan ini kita harapkan sudah selesai dan pekan depan kita langsung laksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk bisa kita berlakukan," ucap dia.

Kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil-genap, papar Budi, antara lain kendaraan roda dua, kendaraan dinas, ambulans, mobil derek dan kendaraan delegasi berstiker. Untuk pembatasan operasional mobil barang, diperuntukan bagi kendaraan mobil barang pengangkut bahan bangunan (tanah, pasir, batu, dan besi).

Adapun waktu pemberlakuan kebijakan pengaturan ganjil-genap dan pembatasan operasional mobil barang akan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari dari 7 sampai 16 Oktober 2018 dengan jam operasional pagi pukul 06.00-09.00 Wita dan sore pukul 15.00-19.00 Wita.

Ruas jalan yang akan diberlakukan pengaturan ganjil-genap dan pembatasan operasional mobil barang antara lain Jalan Nasional menuju Nusa Dua, yaitu

- Jl. By pass Ngurah Rai (Simp. Pesanggrahan-Nusa Dua);

- Jl. Raya Uluwatu (Simp. Kali-Uluwatu Arah Nusa Dua);

- Jl. Kampus UNUD (Simp. Kampus-Politeknik arah Nusa Dua);

- Jl. Uluwatu II (Simp. Bali-Simp. Kampus UNUD Ngurah Rai arah Nusa Dua);

- Jl. Siligita (Simp. PDAM-Simp. By pass Ngurah Rai arah Nusa Dua).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement