REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus melakukan penyidikan perkara OTT kasus korupsi di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, belum lama ini. Bendahara Puskemas Kholifa diduga telah memaksa orang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan dalam pemberian honorarium/jasa pelayanan biaya kapitasi jaminan kesehatan nasional.
"Pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 pukul 15.00 Wib Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan OTT di UPTD Puskesmas Karangploso terkait dengan dugaan adanya pemotongan dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan pegawai PNS dan Non PNS Puskesmas Karangploso," kata Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (30/9).
Menurut Barung, pemotongan dilakukan dengan cara pegawai PNS maupun non PNS Pukesmas Karangploso diwajibkan membuka rekening Bank Jatim. Kemudian buku rekening dan kartu ATM diminta oleh bendahara Pukesmas sehingga para pegawai tidak berani menolak. Pengambilan kartu ATM ini ditunjukkan agar uang kapitasi tidak langsung diambil pegawai.
"Melainkan Kholifa (bendahara) yang mengambilkan dengan mengunakan ATM milik para pegawai tanpa sepengetahuan pegawai," ujar dia.
Selanjutnya, kata Barung, uang yang sudah diambil diambil dulu sebagian oleh bendahara. Setelah itu diberikan tunai kepada para pegawai per tiga bulan sekali. Setiap pegawai ternyata berbeda-beda menerima uang jasa pelayanan tersebut karena berkaitan dengan daftar absensi kehadiran.
"Juga jabatan pemegang program, masa kerja dan status pendidikan," tambah dia.
Saat menyerahkan uang jasa pelayanan kepada pegawai, bendahara dilaporkan tidak menjelaskan jumlah nominalnya. Dalam hal ini tidak memberitahu berapa uang yang telah diambil atau dipotong dari rekening para pegawai. Pegawai hanya diminta membubuhkan tanda tangan pada lembar penyerahan uang.
Saat petugas mendatangi TKP, menurut Barung, bendahara dilaporkan telah menyerahkan uang jasa pelayanan kepada 29 karyawan. Namun untuk 31 karyawan lainnya, bendahara dipastikan belum memberikan hak para pegawai.
Untuk membuktikan laporan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban. Petugas menemukan adanya pengurangan pada uang yang diberikan kepada pegawai sejak Januari hingga Agustus lalu. Jika dijumlahkan, dia melanjutkan, uang yang dipotong tanpa tanggungjawab ini mencapai Rp. 198.390.911.