Kamis 04 Oct 2018 04:44 WIB

Imigrasi Sukabumi Deportasi Empat WNA Cina

Keempatnya diduga melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi melakukan langkah deportasi terhadap empat warga negara asing (WNA) asal Cina, Rabu (3/10). Pasalnya ke empat WNA Cina tersebut dinilai melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian.

Data dari Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menyebutkan, ke empat WNA Cina ini berinisial LLQ, LXC, YHY, dan GMJ. Keempatnya diamankan petugas imigrasi ketika berada di lokasi tambak sidat di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

"Empat WNA Cina diamankan pada Kamis 27 September 2018 lalu berdasarkan laporan tim pengawasan orang asing (Timpora),’’ ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imiigrasi Kels II Sukabumi Zulmanur Arif kepada wartawan Rabu (3/10) siang. Di manna informasi awal yang diperoleh menyebutkan ada empat orang asing di lokasi proyek tambak ikan sidat.

Menurut Zulmanur, keterangan tersebut  ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi tambak ikan. Hasilnya pada Jumat (28/9) petugas melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan lima orang warga asing di lokasi tersebut.

Dari lima orang tersebut kata Zulmanur, satu diantaranya memiliki dokumen kartu izin tinggal tetap (Kitap). Sementara empat warga asing lainnya tidak memiliki dokumen paspor termasuk satu diantaranya berperan sebagai investor.

Selanjutnya ungkap Zulmanur, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan keimigrasiaan maka ke empat WNA asal Cina ini dibawa ke Kantor Imigrasi Sukabumi. Terlebih setelah 30 menit berlalu ke empatnya tidak bisa menunjukan paspor

‘’ Terhadap ke empatnya kemudian dilakukan pemeriksaan secara maraton hingga Jumat malam,’’ cetus Zulmanur. Selain itu terhadap ke empatnya dilakukan tindakan detensi.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan kata Zulmanur, ke empatnya diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga petugas melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian.

Selain tidak bisa menunjukkan paspor sambung Zulmanur, ke empatnya juga hanya dibekali visa kunjungan. Sementara mereka diamankan di lokasi tambak ikan sidat dan sudah berada di sana sekitar 20 hari.

Ke depan ungkap Zulmanur, Imigrasi berharap kepada warga asing untuk taat pada ketentuan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dikarenakan pemerintahan saat ini sudah mempermudah proses investasi dan diharapkan bisa diikuti dengan pelaksanaan ketentuan yang ada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement