REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Ratusan tenaga honorer K2 DIY melakukan aksi di DPRD DIY dan Kantor Gubernur DIY, Kamis (4/10). Mereka meminta agar ketua DPRD DIY dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membuat surat dukungan untuk menunda penerimaan CPNS jalur umum sebagaimana kebijakan PermenPAN-RB Nomor 26-27 tahun 2018.
Selain itu, mereka juga meminta dilakukan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena membatasi hak-hak mereka. Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) K2 DIY, Eka Mujiyarta, saat menggelar aksi.
Ia mengatakan tenaga honorer di DIY sebagian besar sudah berusia 40 tahun dan bahkan ada yang di atas 50 tahun. Sementara dalam aturan tersebut maksimal yang boleh mendaftar menjadi CPNS berusia 35 tahun.
Ia mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pimpinan dewan di berbagai daerah di DIY supaya punya kesamaan dalam memberikan surat dukungan yakni untuk dilakukan pengangkatan secara bertahap bagi tenaga honorer K2 melalui revisi UU ASN.
Dalam aksinya mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan 'K2 PNS Harga Mati, Honorer No', 'PNS Yes, Hargai Pengabdian Kami' dan lainnya. Mereka kemudian diterima oleh Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana.
“Karena ini keputusan pemerintah pusat maka dengan gerakan massif dari seluruh tenaga honorer K2 di seluruh Indonesia, diharapkan dapat tanggapan yang baik,” ujar Eka.
Menurutnya, para tenaga honorer K2 di seluruh DIY diperkirakan ada sekitar 3.000 orang yang bekerja sebagai guru, di Dinas Perhubungan, Satpol Pamong Praja, tenaga kesehatan, dan lain-lain.
“Kami mengabdi, mempunyai dedikasi, dan loyalitas mencerdaskan anak bangsa. Karena itu kami berharap supaya pemerintah memberi perhatian. Kami sudah mengabdi puluhan tahun sejak 2005 dan bahkan ada yang sudah 33 tahun ke atas,” katanya.
Perwakilan para honorer ini lantas diterima oleh Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) DIY Agus Supriyanto, di Gedung Indische, Kepatihan Yogyakarta.
Pada kesempatan ini, Agus menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KemenPAN bahwa untuk tenaga hnnorer K2 yang di bawah Pemda DIY (bukan kabupaten/kota) 549 orang dipikirkan dan masuk dalam data based BKN (Badan Kepegawaian Nasional)
“Meskipun demikian, karena bapak/ibu merupakan warga DIY saya hanya bisa menjembatani apa yang disampaikan bapak/ibu,” ujarrnya.
Sementata itu, secara terpisah, Sultan HB X mengatakan pihaknya bersedia untuk itu (red. membuat surat) tetapi keputusan tetap dari pusat. "Karena yang membayar kan pusat," kata Sultan.