Jumat 05 Oct 2018 05:50 WIB

Sebut Kliennya Kooperatif, Pengacara Minta Ratna tak Ditahan

Ratna Sarumpaet ditangkap saat hendak terbang ke Cile, Kamis (4/10).

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Reiny Dwinanda
Aktivis Ratna Sarumpaet dibawa meninggalkan Mapolda Metro Jaya menuju kediamannya untuk keperluan penggeledahan, Jumat (5/10) dini hari.
Foto: Republika/M Ikhwanuddin
Aktivis Ratna Sarumpaet dibawa meninggalkan Mapolda Metro Jaya menuju kediamannya untuk keperluan penggeledahan, Jumat (5/10) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, Sebut Kliennya Kooperatif, Pengacara Minta Ratna tak Ditahan

JAKARTA -- Pengacara Insank Nasruddin mengatakan Ratna Sarumpaet berlaku kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus hoaks. Ratna pun urung berangkat ke Santiago, Cile untuk mengikuti the 11th Women Playwrights Conference.

"Harapan kami sebagai kuasa hukum, tidak dilakukan penahanan karena Ibu Ratna Sarumpaet kami nilai sangat kooperatif," ujar Insank.

Menurut Insank, Ratna sudah mempersiapkan keberangkatannya sejak jauh hari. Kliennya pun urung memenuhi panggilan sebagai saksi yang dijadwalkan oleh polisi berlangsung pada Kamis (4/10).

Akan tetapi, polisi meminta Ratna untuk turun dari kabin Turkish Airlines yang akan membawanya ke Cile, Kamis malam. Ratna lantas digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah itu, polisi membawa Ratna ke kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penggeledahan, Jumat (5/10) dini hari. Insank menyebutkan polisi menggeledah seluruh sisi rumah Ratna.

"Tapi barang yang jadi bukti lebih banyak ada di kamar Ratna," ungkap Insank.

Baca juga: Ini Barang yang Disita Penyidik dari Rumah Ratna Sarumpaet

Insank mengatakan, polisi menyita laptop dan sejumlah kartu ATM milik Ratna yang berkaitan dengan perkara pidananya. Selain itu, sejumlah buku tabungan dari tahun 2016 dan 2017 serta alat komunikasi milik Ratna juga ikut disita.

photo
Kronologi tersebarnya hoaks Ratna Sarumpaet.

Usai melakukan penggeledahan, polisi membawa Ratna kembali ke Mapolda Metro Jaya untuk dilaukan pemeriksaan lanjutan. Insank belum mendapatkan informasi soal penahanan kliennya.

"Itu kan kewenangan penyidik ya untuk melakukan penahanan," kata Insank.

Ratna Sarumpaet akan dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis malam. Dia dianggap melanggar pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.

"Semua sudah kami panggil. Kami panggil dia (Ratna) sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kami lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kami tidak diindahkan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian di Jakarta, Kamis.

Jerry mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada Rabu (3/10), namun polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Santiago, Cile.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement