REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menahan Wali Kota Pasuruan Setiyono. Penahanan seusai Setiyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintah kota Pasuruan yang menggunakan APBD 2018.
"Terhadap empat tersangka dalam kasus Pasuruan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, SET (Setiyono) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/10).
Setiyono diduga menerima 10 persen fee dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp 2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018. KPK juga menahan tiga orang tersangka lainnya.
"MB (Muhammad Baqir) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) dan DFN (Dwi Fitri Nurcahyo) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap Febri. Keempatnya tidak menyampaikan apa pun saat dibawa dari gedung KPK ke rumah tahanan masing-masing menggunakan mobil tahanan KPK.
Penyidik KPK sebelumnya mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pasuruan pada Kamis (4/10). Mereka yang ditangkap yaitu Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021 Setiyono, Staf Ahli/Pelaksana Harian Kadis PU kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, swasta/perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir, swasta/pemilik CV Mahadir Hud Muhdlor, staf Bapedda/keponakan Setiyono dan pengelolaan keuangan Hendrik dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siti Amini.
Pemberian fee itu dilakukan secara bertahap yaitu pertama, pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp 20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,21 miliar.
Kedua, pada 7 Spetember 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Maqir melakukan setor tunai kepada wali kota Pasuruan Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp 115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair.
"Sudah berkali-kali kepala daerah terkena OTT , jadi masalah kenapa kepala daerah tidak jera-jera juga berdasarkan evaluasi KPK salah satu disebabkan fungsi pengawasan internal tidak diberdayagunakan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK.