Jumat 05 Oct 2018 16:17 WIB

Belum Semua Caleg Paham Mekanisme Kampanye

Bawaslu meminta caleg untuk mengurus STTP lebih dahulu sebelum kampanye dimulai.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Bawaslu Banyumas saat menggelar kegiatan deklarasi damai.
Foto: Eko Widiyatno.
Bawaslu Banyumas saat menggelar kegiatan deklarasi damai.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Masa kampanye Pemilu 2019 sudah dimulai sejak 23 september 2018 lalu. Namun sejauh ini, Bawaslu Banyumas, Jawa Tengah, masih menemukan adanya caleg yang belum paham mengenai mekanisme pelaksanaan kampanye. Terutama dalam hal mekanisme perizinan.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menyebutkan dalam pelaksanaan kampanye, para caleg memang tidak diwajibkan untuk mengantongi izin dari pihak yang berwenang.

''Namun sesuai ketentuan yang berlaku, setiap caleg yang hendak melakukan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan pada pihak kepolisian, yang dibuktikan dengan  mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian,'' jelasnya.

Adanya caleg yang belum mengetahui mekanisme kampanye, menurut Yon, dibuktikan dengan masih adanya caleg yang hendak melakukan kampanye namun belum memiliki STTP. ''Bahkan kemarin ini, kami mendapati seorang caleg untuk DPR RI yang hendak berkampanye di Banyumas, namun belum mengantungi STTP,'' katanya.