Rabu 10 Oct 2018 11:08 WIB

Tiba di Polda Metro Jaya, Amien Rais Ucap Kalimat Syahadat

Amien Rais memenuhi panggilan polisi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Rep: Rahma Sulistya, Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais (tengah).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior Amien Rais tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (10/10) sekitar pukul 10.15 WIB bersama dengan tim kuasa hukum, serta didampingi anak dan menantunya. Sebelum masuk bertemu penyidik, Amien Rais sempat bersyahadat terlebih dahulu dan memberikan pernyataannya.

Pantauan Republika, Amien Rais tiba di Polda Metro Jaya mengenakan stelan jas berwarna abu-abu dengan kopiah hitam dan turun dari mobil Toyota Camry. Ia didampingi sejumlah orang mengenakan baju berwarna putih, dengan diserbu langsung oleh awak media yang berdesakan.

Baca juga:

Amien Rais mencoba masuk ke dalam ruangan penyidik, dengan dikawal oleh sejumlah anggota kepolisian Polda Metro Jaya yang mencoba membukakan jalan. Sebelum masuk, Amien sempat memberikan pernyataannya dengan diawali syahadat.

“Asyahadu ala illa ha illalah wa Asyahadu anna Muhammadarrasulallah. Saya sampaikan kepada masyarakat Indonesia, saya tadi malam lihat di Metro TV Bapak Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan bahwa saya dipanggil berdasarkan keterangan Ratna Sarumpaet,” ujar Amien Rais di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/10).

Amien membawa sejumlah bukti video yang menurut dia ada kejanggalan dalam pemanggilannya. Dia juga berdoa sebelum masuk ke dalam ruangan penyidik.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Dewan Kehormatan PAN itu sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10). Namun Amien Rais berhalangan hadir lantaran lantaran jadwal pemanggilan yang mendadak dan acara yang harus dihadiri cukup padat.

Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018. Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.

Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Cile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10). Polisi kemudian menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengungkapkan alasan pemanggilan Amien Rais sebagai saksi dalam kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Menurut dia, Amien dipanggil untuk klarifikasi.

"Jadi, jangan takut dulu, belum-belum sudah ketakutan. Tenang saja, itu hanya mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik," kata Setyo, Senin (8/10).

photo
Kronologi Hoaks Ratna Sarumpaet

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement