REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan KPU tidak mungkin mengisi surat suara Pemilu dengan beberapa elemen yang tidak diatur dalam peraturan perundangan. Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tidak terdapat aturan yang mewajibkan penandaan untuk caleg eks koruptor di surat suara.
Menurut Arief, aturan tentang desain surat suara sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan itu misalnya, untuk surat suara pemilihan calon anggota DPD yang harus memuat foto, nama dan nomor urut.
Sementara itu, surat suara untuk memilih capres-cawapres harus ada nama, gambar, gambar parpol pengusul. Kemudian, untuk memilih caleg DPR itu ada gambar parpol, nama dan nomor caleg. " Jadi kami tidak bisa mengisi surat suara dengan hal-hal yang tidak ditentukan oleh undang-undang," ujar Arief ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/10).
Lebih lanjut dia menjelaskan, KPU sebenarnya pernah mencoba membuat desain surat suara yang menandai para caleg mantan narapidana korupsi. "Namun, sepertinya nanti bukan hanya merepotkan tetapi ukuran surat suara akan menjadi terganggu," tambah Arief.
Adapun aturan tentang teknis rancangan surat suara tercantum dalam pasal 342 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bunyi peraturan itu yakni :
(1). Surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 ayat (1) huruf b untuk Pasangan calon memuat foto, nama, nomor,urut, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda 'gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
(2). Surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 ayat (I) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.
(3) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPD memuat pas foto diriterbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerahpemilihan.
(4) Ketententuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara sebagaimanadimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan KPU.