REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan semua pihak untuk melindungi anak dari penyalahgunaan aktivitas politik apalagi saat ini sudah memasuki masa kampanye pemilu 2019. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ditegaskan bahwa anak harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik," kata Ketua KPAI Susanto saat dihubungi dari Padang, Selasa (16/10).
Menurut dia melibatkan anak sebagai juru kampanye, kegiatan politik uang hingga memasang alat peraga kampanye adalah bentuk penyalahgunaan yang tidak boleh terjadi. Susanto meminta para kontestan pemilu dan calon presiden harus menjamin pemenuhan hak anak dengan melindungi anak dari penyalahgunaan kegiatan politik.
"Semangatnya sebenarnya tidak hanya mengawal bagaimana anak tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik, tapi juga bagaimana anak-anak khususnya pemilih pemula itu mendapatkan pendidikan politik yang terbaik," ujarnya.
Ia juga mengingatkan peserta pemilu tidak melibatkan anak dalam perihal politik yang bernuansa SARA dan kampanye hitam berupa ujaran kebencian. "Jangan dilibatkan dalam kegiatan yang bermuatan SARA. Jangan manfaatkan anak untuk melakukan ujaran kebencian, katanya.
Pada sisi lain, ia menilai, pendidikan politik yang baik bagi anak penting untuk menentukan kualitas bangsa dan peradaban Indonesia di masa yang akan datang.
Baca Juga: Risma Tanggapi Video Pramuka Teriak 2019 Ganti Presiden