REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan penggunaan videotron untuk media kampanye harus sesuai peraturan yang berlaku. Masing-masing daerah, kata dia, memiliki aturan (perda) yang berbeda tentang videotron.
Menurut Abhan, tidak salah jika saat ini ada peserta pemilu yang menggunakan videotron sebagai media kampanye. Sebab, saat ini memang sudah masuk tahapan kampanye.
"Videotron juga itu kan metode kampanye juga. Cuma masalahnya kan dalam perda di setiap daerah itu ada wilayah yang memang dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye. Maka sebaiknya disesuaikan dengan Perda masing-masing daerah," ujar Abhan kepada Republika saat dijumpai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).
Sementara itu, terkait penelusuran Bawaslu DKI Jakarta atas temuan sejumlah videotron yang memuat kampanye pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin di sejumlah jalan protokol, menurutnya masih dalam tahap klarifikasi. "Soal itu kan masih diklasifikasi oleh Bawaslu DKI Jakarta. Jadi kan kalau substansinya sekarang sudah masa kampanye. Masalahnya, videotron itu milik siapa? Itu yang sedang kami klarifikasi," tegas Abhan.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu DKI Jakarta sedang memproses dugaan pelanggaran kampanye atas temuan videtron yang memuat kampanye capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sejumlah videotron ini berada di ruas-ruas jalan protokol Jakarta.