REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsudin mengatakan akan terus memperjuangkan usulan dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Menurut Aziz, kebutuhan saksi penting bagi partai politik di Pemilu 2019.
Namun, pembiayaan saksi yang cukup besar menyulitkan parpol yang tidak memiliki dana besar untuk menyediakan saksi di semua TPS. “Dana saksi agar semua parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS itu bisa terlaksana," ujar Azis di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).
Azis mengakui Kementerian Keuangan telah menegaskan dana saksi Pemilu tidak termasuk yang dianggarkan Pemerintah di APBN 2019. Hal ini karena pembiayaan dana saksi tidak diatur dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ya pemerintah berargurmen seperti itu sehingga posisi pemerintah berkeberatan," kata Azis.
Kendati demikian, politikus Partai Golkar itu menilai resistensi pemerintah bisa jadi karena besaran pengajuan dana saksi Pemilu sebesar Rp 3,9 Triliun. Namun, dia mengatakan, dana saksi tersebut masuk ke dalam usulan prioritas Komisi II DPR dalam rapat Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah.
"Ya memang kalau saya lihat itu pengajuannya Rp 3,9 triliun. Tapi ini lagi dibahas di dalam Panja A. Nanti dalam panja A tentu kita lihat lagi dalam rapat kerja situasinya seperti apa," kata anggota Komisi III DPR tersebut.
Ia juga tidak membantah jika usulan pembiayaan dana saksi Pemilu tersebut mendapat kritikan banyak pihak karena menambah bebas postur anggaran negara. Selain itu, usulan pembiayaan dana saksi itu juga di luar dari yang diatur UU Pemilu.
Akan tetapi, ia menambahkan, Banggar DPR secara informal sedang menerima pandangan-pandangan fraksi untuk dimasukkan ke dalam RUU APBN 2019. “Pandangan fraksi ini untuk menjadi topik pembahasan dan meminta pembahasan ini diakomodir dan disetujui dalam anggaran,” katanya.
Dalam rapat Banggar DPR, Kamis (18/10), Kementerian Keuangan mengungkap dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 tidak termasuk yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan mengenai anggaran untuk dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU Pemilu mengatur bahwa yang dibiayai negara adalah hanya pelatihan saksi. "Jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu dana saksi hanya untuk pelatihan, yang kemudian anggarannya dimasukkan dalam Bawaslu, jelas dalam UU Pemilu," ujar Askolani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).
Karena itu, pemerintah pun menganggarkan sesuai dengan amanat UU Pemilu bahwa yang dibiayai hanya pelatihan saksi, bukan pembiayaan dana saksi. Askolani menjelaskan secara umum pemerintah mengalokasikan pelatihan saksi dalam dua tahun anggaran dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2019.
Yakni, Rp 16 triliun untuk 2018, dan Rp24,8 untuk tahun 2019. “Tentunya untuk 2019 dan 2018 itu semua sesuai amanat UU Pemilu kita laksanakan untuk pelatihan saksi," kata Askolani.
Pernyataan Askolani itu menjawab pertanyaan dari Politikus Golkar Ridwan Bae yang menyinggung alokasi dana saksi saat Rapat Badan Anggaran dengan Kementerian Keuangan, Kamis (18/10). "Pertanyaan saya, apakah akan terpenuhi, teranggarkan untuk saksi di setiap TPS untuk parpol atau tidak? Itu saja," kata Ridwan di Ruang Rapat Banggar kompleks parlemen, Jakarta.