REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Presiden United Malaysia National Organization (UMNO) Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi dalam sidang di Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur, Jumat (19/10), dikenai 45 tuduhan terkait pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, dan korupsi. Tuduhan itu masing-masing berjumlah puluhan juta ringgit.
Namun, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia tersebut mengaku tidak bersalah atas 10 tuduhan pelanggaran kepercayaan, delapan tuduhan korupsi berjumlah RM 42.083.132,99, dan 27 tuduhan pencucian uang berjumlah RM 72.063.618,15.
Mahkamah Sesyen menetapkan jaminan RM 2 juta atas bekas wakil perdana menteri tersebut. Jaminan RM 1 juta harus dibayarkan segera sedangkan sisanya dibayar sebelum 28 Oktober 2018.
Menyangkut 10 tuduhan pelanggaran kepercayaan, Zahid sebagai pemegang amanah Yayasan Akal Budi didakwa melakukan kesalahan menggunakan uang berjumlah RM 20.833.132,99 milik yayasan yang diamanahkan kepadanya. Hakim Mahkamah Sesyen Azura Alwi membenarkan bahwa Zahid dibebaskan dengan jaminan RM2 juta melalui penjamin dan telah memerintahkan agar Zahid menyerahkan paspornya kepada Mahkamah hingga kasus selesai.
Zahid meninggalkan Kompleks Mahkamah Kuala Lumpur di Jalan Duta kira-kira jam 12.45. Pengacaranya, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan permohonan akan disampaikan Minggu depan untuk memindahkan kasus Zahid ke Mahkamah Tinggi.
Sementara itu, dukungan telah ditunjukkan para anggota UMNO dari berbagai tingkat. Mereka hadir dan berkumpul di pekarangan Kompleks Mahkamah Kuala Lumpur untuk menunjukkan solidaritas kepada Zahid.
Di antara pemimpin tertinggi UMNO yang hadir adalah Wakil Presiden UMNO Datuk Seri Mohamad Hassan, Wakil Presiden UMNO Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, Sekjen UMNO Tan Sri Annuar Musa, anggota Majelis Kerja Tertinggi (MKT) UMNO serta ketua-ketua bagian dan anggota dari berbagai lapisan.