Jumat 19 Oct 2018 23:33 WIB

GBI Bandung Terhubung dengan Grup Gay Garut

Penyidik terus melakukan pengembangan dan menelusuri jejak digital di Facebook.

Rep: Joko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata (tengah) menunjukkan barang bukti dalamnkasus grup Gay Bandung Indonesia (GBI) yang beranggotakan 4.093 orang.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata (tengah) menunjukkan barang bukti dalamnkasus grup Gay Bandung Indonesia (GBI) yang beranggotakan 4.093 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar terus mendalami kelompok Gay Bandung Indonesia (GBI) yang beranggotakan 4.093 orang. Penyidik meyakini kelompok ini berkaitan dengan grup gay Garut yang sempat heboh beberapa waktu lalu. "Ada kaitannya dengan Garut," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata, SiK, kepada para wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (19/10).

Hari mengungkapkan, penyidik yang menangani kasus ini terus melakukan pengembangan dengan menulusuri jejak digital di  media sosial Facebook. Facebook digunakan oleh kelompok ini dalam berinteraksi dengan sesamanya.

Baca Juga

GBI, imbuh dia, memiliki anggota yang berasal dari sejumlah daerah di Jabar. "Anggota kelompok ini tak hanya berasal dari Bandung. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jabar. Salah satunya Garut," imbuh dia.

Sebagaimana diberitakan, Reskrimsus Polda Jabar, berhasil mengungkap grup gay (penyuka sesama lelaki) yang beranggotakan 4.093 member. Grup yang diberi nama Gay Bandung Indonesia (GBI) ini melakukan aktivitasnya melalui jejaring media sosial facebook. Grup yang dikelola oleh tersangka IS (35 tahun) dan IH ini sudah beroperasi sejak tahun 2015.

Kasus ini, kata Hari, terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan grup GBI di Facebook. Jajaran Direskrimsus kemudian melakukan patroli cyber pada Kamis (18/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi kemudian menangkap IS yang bertindak sebagai admin grup GBI di rumah kosannya di Jl Jatimulya, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. "Saat ditangkap di kamar kosannya IS sedang bersama pasangan prianya IH," ujar Hari.

Saat digeledah polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga unit HP, lima buah simcard, 25 buah alat kontrasepsi, dan dua buah KTP. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement