Selasa 23 Oct 2018 07:22 WIB

Ini Kronologi Pembakaran Bendera Tauhid di Garut

Polisi menjelaskan kronologi pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menjelaskan kronologi pembakaran bendera diduga milik ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapangan Alun-Alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut pada Senin (22/10) kemarin. Pembakaran bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid, yang videonya viral tersebut dilakukan oleh anggota Banser.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan laporan kepolisian setempat, pembakaran itu terjadi pada pukul 09.30 WIB. Pembakaran tersebut terjadi di acara Hari Santri Nasional, di mana ketua panitianya adalah Hisnu Mubarok dan seksi acara Zaenal Mahpudin.

Menurut Dedi, peringatan hari Santri Nasional ke-3 ini diikuti sekitar empat ribu orang yang berada di wilayah Garut Utara, tepatnya Kecamatan Limbangan, Cibiuk, Leuwigoong dan Cibatu. Kegiatan ini diawali dengan giat istighosah yang diikuti oleh seluruh peserta.

"Namun pada pukul 09.30 Wib telah terjadi pembakaran diduga bendera HTI (Hizbut Thahrir Indoesia) yang dilakukan oleh peserta kegiatan atau anggota Banser," kata Dedi, Selasa (23/10).

Baca juga: GP Ansor Benarkan Ada Pembakaran Bendera Diduga Milik HTI

Pada pukul 14.30 WIB, Peringatan Hari Santri Nasional itu selesai. Namun, video pembakaran tersebut menjadi viral dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet. Kepolisian pun segera melakukan beberapa tindakan. Dedi mengatakan, kepolisian segera berupaya untuk melakukan take down video viral tersebut agar tidak menimbulkan keributan.

Kepolisian kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi. Sejumlah ormas di antaranya MUI, PCNU dan Banser pun memberikan klarifikasi atas kasus tersebut. Dedi menegaskan, kepolisian akan melakukan tindakan hukum pada kasus tersebut.

"Kami tindak secara hukum agar dapat menenangkan atau menetralkan situasi kondusif secara umum," ujar dia.

Hingga Selasa (23/10) pagi, dilaporkan sebanyak tiga orang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kepolisian menyatakan, sampai dengan saat ini situasi di Kabupaten Garut pasca-kejadian tersebut dalam keadaan aman dan kondusif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement