REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Musisi Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Rabu (24/10). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp 200 juta.
"Tidak ada persiapan. Saya telah menemui mas Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) untuk memastikan saja, ternyata dia juga ditanyain polisi. Dia menyatakan bahwa ini tanggung jawabnya karena perjanjiannya sama dia," kata Dhani.
Pentolan grup band Dewa 19 itu menyatakan jika dirunut dari kronologinya, maka harusnya kasus ini tidak masuk ranah pidana dan tidak masuk ranah kepolisian. "Pada saat itu saya waktu itu bayar Rp 200 juta tanpa perjanjian apa-apa. Jadi harusnya tidak masuk ke kepolisian," katanya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Kristiawanto menyatakan perkara yang sedang ditangani Polda Jatim itu bukanlah perkara Dhani melainkan masalah miskomunikasi saja. Dia berharap dengan diklarifikasi semuanya jadi beres.
Menurut Kristiawanto, kliennya tidak mengetahui masalah piutang itu karena selama ini Dhani hanya berkomunikasi dengan Edy Rumpoko. "Investasi itu yang diketahui Dhani tidak ada investasi. Perjanjiannya dengan Edy Rumpoko tidak ada yang lain," ucapnya.
Ahmad Dhani diperiksa sebagai saksi kasus piutang investasi. Dia dilaporkan Moh Zaini Ilyas yang mengaku pernah meminjam uang kepada Ahmad Dhani untuk investasi vila di Batu sebesar Rp 400 juta, dan sampai saat ini sisa utang tersisa sekitar Rp 200 juta.