Kamis 25 Oct 2018 16:54 WIB

Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Penanggulangan Terorisme

Penanganan terorisme ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Terorisme
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo meminta pemerintah dan DPR membentuk dewan pengawas penanggulangan terorisme. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang penanganan tindak pidana terorisme.

"Dengan amanat undang-undang penanganan tindak pidana terorisme diperlukan badan pengawas, untuk itu kami mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengeluarkan peraturan yang membentuk dewan pengawas ini," ujar Trisno ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (25/10).

Trisno menjelaskan, dewan pengawas penanggulangan terorisme ini dimaksudkan untuk mengawasi aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana terorisme. Sebab, Muhammadiyah menilai ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penanganan terorisme tersebut. Dewan pengawas diperlukan untuk menjaga supaya proses penegakan hukum terkait pemberantasan terorisme berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Kami melakukan beberapa kali advokasi dan melihat penanganan terorisme ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran," kata Trisno.

Dewan pengawas ini, bertugas melakukan monitoring, evaluasi, penyelidikan, pengaduan dan memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan tindak pidana terorisme. Selain itu, lembaga pengawas itu juga harus memastikan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme dilakukan dengan menghormati HAM.

Trisno menyampaikan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut baik usulan Muhammadiyah tersebut. Wakil presiden mengatakan bahwa penegakan hukum terorisme harus sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Bapak wakil presiden menyampaikan pandangan-pandangan beliau karena dengan penegakan hukum, sesuai dengan mekanisme yang ada untuk diharapkan nanti bisa terbentuk," ujar Trisno.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement