REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan telah menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Rahmat menggantikan posisi Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang sudah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengenai Cirebon, tadi pagi saya sudah menyerahkan SK kepada Gubernur (Jawa Barat) untuk menyerahkan SK Plt Bupati kepada Sekda Kabupaten Cirebon. Ini untuk mencegah kekosongan pemerintahan," ujar Tjahjo kepada wartawan di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (26/10) sore.
Dia melanjutkan, nantinya akan ada pertimbangan lebih lanjut apakah perlu ditunjuk pejabat lain untuk urusan perubahan anggaran di daerah itu. "Cukup sekda saja sebagai Plt, atau nanti ada pejabat tingkat provinsi yang ditunjuk. Sebab, saat ini kan Wakil Bupati Cirebon sudah mengundurkan diri karena maju sebagai caleg DPR," papar Tjahjo.
Dia menambahkan, secara prinsip, tata kelola pemerintahan di Cirebon, Bekasi, Pasuruan, dan Malang tetap berjalan dengan baik. Sebagaimana diketahui, di daerah-daerah itu, masing-masing kepala daerahnya menjadi tersangka korupsi.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra resmi ditahan penyidik KPK. Sunjaya merupakan tersangka terkait praktik suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon tahun anggaran 2018.