Senin 29 Oct 2018 22:00 WIB

Besok, KPK Periksa James Riady

Penyidik KPK juga sudah melayangkan surat pemanggilan untuk CEO Lippo Group

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta di Kabupaten Bekasi. Penyidik KPK juga sudah melayangkan surat pemanggilan untuk CEO Lippo Group James Riady.

‎"James Riady dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 30 Oktober 2018," kata ‎Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/10).

Febri menjelaskan, James tidak hanya diperiksa untuk satu orang tersangka, melainkan untuk seluruh oknum skandal suap Meikarta yang sudah ditetapkan tersangka. ‎

"Sebagai saksi untuk 9 tersangka," ‎kata Febri.

Penyidik, kata Febri, masih  mendalami pertemuan antara pihak Lippo Group, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, serta pihak Pemkab Bekasi dalam membahas proyek Meikarta.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemeriksaan manajemen Lippo terkait kasus suap Meikarta karena penyidik melihat adanya keterkaitannya antara Lippo Group dengan proyek Meikarta. Namun, untuk lebih detil keterkaitannya, menurut Alex baru penyidik yang mengetahuinya.

"Tapi saya meyakini ada alasan cukup bagi penyidik untuk memeriksa manajemen Lippo ada bukti awal entah apa, terutama dilihat peran korporasinya," ujar Alex.

KPK, sambung Alex, juga ingin mendalami sejauh mana korporasi berperan dalam pemberian suap kepada Bupati Bekasi. Terlebih, salah satu tersangka adalah petinggi Lippo Group yakni Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group.

"Artinya kalau dilihat dari pelaku pemberi suap petinggi, kalau kami melihat itu seolah-olah perusahaan kurang memiliki unit compliance yang bisa memonitor atau memverifikasi setiap transaksi-transaksi uang keluar itu," tutur Alex.

"Buktinya ada uang diberikan pada pihak lain pada pejabat untuk memperlancar proses perizinan. Nah kalau di dalam perusahaan itu ada kebijakan, misalnya anti penyuapan dan ada unit compliance di sana yang memverifikasi setiap transaksi kan pasti ketahuan kalau petingginya sampai memerintahkan untuk memberikan sesuatu, bahkan kalau berdasarkan SEMA nomor berapa itu terkait dengan tata cara pemidanaan korporasi, korporasi bisa dianggap bersalah kalau dia tidak ada upaya untuk mencegah, mungkin itu yg didalami penyidik ya," tambah Alex.

KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

‎Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

(QS. An-Nisa' ayat 136)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement