REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TIM DVI Rumah Sakit Bhayangkara masih melakukan identifikasi terhadap tubuh korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Komandan DVI Rumah Sakit Bhayangkara yang juga Kapusdokkes Polri, Brigjen Artur Tampi menyampaikan pihaknya memerlukan waktu paling cepat empat hari untuk mengetahui hasil identifikasi dari potongan-potongan tubuh korban yang sudah dibawa ke RS Bhayangkara.
"Paling cepat itu sekitar empat sampai delapan hari. Setiap hari kita akan rekonsiliasi mencocokkan data di kamar jenazah pemeriksaan forensik dan cocokkan data ante mortem. Kalau ada yang sesuai kita akan langsung sampaikan," kata Artur dalam konferensi pers di RS Bhayangkara, Jakarta, pada Selasa (30/10).
Artur menjelaskan proses identifikasi korban dari insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 160 dilakukan sesuai standar internasional. Ia menegaskan hingga saat ini, RS Bhayangkara beru menerima 24 kantong jenazah dari tim Basarnas yang melakukan evakuasi di lokasi jatuhnya pesawat tersebut.
Artur mengatakan dari 24 kantong jenazah yang telah di bawa ke RS Bhayangkara berisi potongan-potongan tubuh korban. Karena itu, DVI memerlukan waktu untuk melakukan identifikasi. "Maka kita akan melakukan proses identifikasi ini memang agak rumit dibandingkan menemukan jenazah yang masih utuh," katanya.
Artur pun mengimbau kepada keluarga korban terutama yang memiliki ikatan darah untuk datang ke RS Bhayangkara. Tujuannya agar memperoleh keterangan atau ante mortem baik berupa ciri-ciri fisik korban. Saat ini, kata Artur identifikasi yang paling memungkinkan yakni dengan metode DNA.
"Sidik jari belum kita temukan gigi belum kita temukan, maka terkait DNA ini kita perlu waktu satu profil DNA perlu 4 x 24 jam. Kita perlu waktu," katanya.
Artur juga menyampaikan jika nantinya tim DVI bisa melakukan identifikasi korban pihaknya akan langsung mengeluarkan sertifikat kematian. Sementara bila tidak teridentifikasi, ia menerangkan pengadilan akan mengeluarkan keputusan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat mengeluarkan sertifikat kematian korban.