Selasa 30 Oct 2018 14:20 WIB

Polres Purwakarta Siapkan 3.000 Lembar Surat Tilang

Penyebab kecelakaan masih didominasi oleh faktor human error.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Agus Yulianto
Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adi Pratama, menindak salah seorang pengendara mobil yang melintasi perempatan Taman Pembaharuan, Selasa (30/10).
Foto: Foto: Ita Nina Winarsih/Republika
Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adi Pratama, menindak salah seorang pengendara mobil yang melintasi perempatan Taman Pembaharuan, Selasa (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satlantas Polres Purwakarta, menyiapkan 3.000 lembar surat tilang terkait dengan operasi zebra 2018. Operasi ini, berlangsung secara serentak mulai dari 30 Oktober hingga 12 November. Ada tujuh kategori, yang menjadi acuan dalam penindakan petugas kali ini.

Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Rizky Adi Pratama mengatakan, operasi zebra ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, atas arahan dari Kakorlantas. Karena itu, di daerah telah melaksanakan operasi ini. Dalam operasi zebra ini, petugas akan melakukan tindakan tegas, tilang di tempat.

"Hari ini, razia kita fokuskan di perempatan Taman Pembaharuan. Sasarannya, roda dua dan roda empat," ujar Ricky, kepada Republika.co.id, Selasa (30/10).

Razia ini, lanjut Ricky, akan dilakukan di tempat-tempat strategis. Seperti, Sadang, Ciganea dan wilayah perbatasan. Setiap harinya, satu anggota mengantongi minimal tiga lembar surat tilang. 

Adapun tujuh kategori yang jadi indikator penilangan, yaitu, tidak menggunakan helm SNI. Lalu, tidak menggunakan safety belt, berkendara melebihi batas kecepatan. Kemudian, berkendara dalam pengaruh alkohol (miras). Pengendara di bawah umur. Menggunakan handphone saat berkendaraan. Serta, melawan arus.

Dengan adanya operasi zebra ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berkendaraan lebih meningkat lagi. Jika kesadaran tertib berlalu lintas tinggi, maka minimalnya bisa menekan angka kecelakaan. Mengingat, sampai saat ini penyebab kecelakaan yang terjadi di Purwakarta masih didominasi oleh faktor human error.

"Kita ingin, semua warga mematuhi aturan lalu lintas. Karena srlama 14 hari kedepan ini, tidak ada ampun bagi pelanggar. Semuanya akan dikenakan sanksi tegas. Yakni, tilang ditempat," ujar Ricky.

Sementara itu, Purwanto (32 tahun) warga Cikampek, Karawang yang kebetulan sedang melintasi perempatan Taman Pembaharuan, Purwakarta, terpaksa diberhentikan petugas. Pasalnya, pengendara tersebut tidak menggukan safety belt.

"Iya, saya sadar tidak memakai sabuk pengaman. Padahal, surat-surat kendaraan maupun SIM lengkap. Akhirnya, kena tilang deh," ujarnya sambil menggaruk kepala.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement