REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengatakan pihaknya siap menerima putusan Bawaslu terkait iklan di salah satu media cetak nasional. TKN telah selesai memberikan klarifikasi terakhir atas kasus ini kepada Bawaslu pada Senin (5/11) sore.
"Iya kami siap. Kami menghormati putusan Bawaslu nanti. Tetapi saya yakin kalau kami beritikad baik tidak jadi masalah," ujar Irfan kepada wartawan usai diperiksa di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11) sore.
Pada Senin, Irfan yang mewakili TKN memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi soal iklan sumbangan di Harian Media Indonesia. Sebagaimana diketahui, iklan yang terbit pada 17 Oktober lalu tersebut diduga merupakan bentuk kampanye di luar jadwal yang mengarah kepada pelanggaran ketentuan kampanye di media massa.
Menurut Irfan, ada sekitar 11 pertanyaan yang ditanyakan Bawaslu pada Senin. Salah satunya terkait kronologi yang menyebabkan iklan sumbangan bisa terbit di Media Indonesia.
Klarifikasi pada Senin ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh TKN. Sebelumnya, pada Kamis (1/11) lalu, TKN juga sudah memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu.
Saat itu, TKN diwakili oleh anggota tim hukum TKN, Nelson Simanjuntak. Menurut Irfan, klarifikasi pada Senin ini melengkapi keterangan sebelumnya.
"Pada Kamis kemarin memang ada beberapa pertanyaan yang diminta oleh Bawaslu, kemudian saya belum bisa sampaikan jawabannya. Jadi pada hari ini, setelah saya melakukan penelusuran terhadap masalah yang ada, baru kami sampaikan jawabannya," ungkap Irfan.
Dia pun mengklarifikasi informasi yang menyebut Ketua TKN, Erick Thohir, diminta hadir di Bawaslu pada Senin. Irfan menegaskan undangan yang disampaikan ditujukan kepada TKN dan bukan spesifik meminta Erick Thohir untuk datang.
Lebih lanjut Irfan menjelaskan jika semua klarifikasi yang disampaikan kepada Bawaslu bertujuan untuk menjelaskan bahwa iklan sumbangan di Media Indonesia tidak bertujuan untuk kampanye. Keberadaan rekening atas nama TKN dalam iklan itu berfungsi sebagai transparansi kepada masyarakat yang ingin menyumbangkan dana kampanye kepada pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.
Sementara itu, Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu, Yusti Erlina, mengatakan pemeriksaan terhadap TKN pada Senin hanya bersifat tambahan. Setelah ini, tidak akan ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain untuk kasus iklan Jokowi-Ma'ruf ini.
Menurut Yusti, Bawaslu akan memutuskan status kasus iklan ini secepatnya. Pada Senin sore, Bawaslu beserta sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) sudah mulai melakukan rapat pleno untuk membahas kasus iklan di media cetak dan juga kasus angkat jari yang dilakukan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
"Sehingga putusan bisa segera didapatkan. Dengan demikian ada kemungkinan status kedua kasus ini bisa diumumkan bersamaan pada Selasa (6/11)," ujar Yusti.