Senin 05 Nov 2018 17:50 WIB

Puluhan Ribu Surat Tilang Dikeluarkan dalam Enam Hari

Polda Jawa Timur sudah mengeluarkan 60.813 surat tilang

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Aparat beri surat tilang kepada pengendara motor / Ilustrasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Aparat beri surat tilang kepada pengendara motor / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sudah mengeluarkan 60.813 surat tilang dalam enam hari digelarmya Operasi Zebra Semeru 2018. Operasi Zebra Semeru 2018 ini digelar di 39 polres jajaran Polda Jatim. Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Heri Wahono mengungkapkan, data tersebut diperolah melalui hasil sementara Analisa dan Evaluasi (Anev).

Heri Wahono mengakui, Operasi Zebra Semeru kali ini memang lebih difokuskan pada tindakan represif. Artinya, para pelanggar langsung mendapat tindakan penegakan hukum secara tegas.

"Jadi tindakan represif mendapat porsi lebih tinggi yakni sebesar 80 persen. Sisanya 20 persen baru tindakan preemtif dan preventif atau sosialisasi untuk pencegahan," kata Heri dikonfirmasi Senin (5/11).

Herienjelaskan, berdasarkan data yang ada, selama enam hari, jajaran Polda Jatim sudah menindak 63.698 jumlah pelanggaran. Rinciannya, 60.813 ditindak dengan cara penilangan, dan sisanya 2.885 ditindak dengan teguran.

"Operasi Zebra Semeru 2018 untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas," kata Heri.

Heri menambahkan penindakan tegas ini untuk mencegah berbagai kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Ditanya dimana saja pihaknya menemui banyak pelanggaran, Heri mengatakan pelanggaran banyak terjadi di wilayah Polrestabes Surabaya. Dimana tercatat ada 13.685 lembar surat tilang yang dikeluarkan.

"Penindakan tilang paling banyak di Surabaya," ujat Heri. Operasi Zebra Semeru 2018 ini masih akan digelar, memngingat sesuai rencana gelaran operasi tersebut akan nerlangsung selama 14 hari. Pelaksanannya mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement