REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur meminta keluarga penumpang Lion Air JT610 yang belum teridentifikasi untuk menunggu hingga tiga bulan demi memastikan korban meninggal dunia. Kepala Bidang Identifikasi Korban Bencana (DVI) Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati Komisaris Besar Polisi Lisda Cancer menyebutkan hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (1), penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan," ujar Kombes Lisda di RS Polri Kramat Jati, Selasa (13/11).
Jika pada jangka waktu tiga bulan korban belum teridentifikasi, maka keluarga dapat meminta surat kematian langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Alasannya, RS Polri tidak dapat mengeluarkan surat kematian untuk penumpang Lion Air PK-LQP JT610 yang tidak teridentifikasi.
"Nanti kami (RS Polri) bantu melapor ke Disdukcapil, ini jumlah penumpang yang teridentifikasi, sisanya tidak, mohon dibantu untuk pengurusan surat kematian. Mungkin begitu jika merujuk ke kasus jatuhnya pesawat Air Asia QZ 850," kata Kombes Lisda.
Hingga hari ke-16 sejak insiden pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 jatuh di Tanjung Pakis, Karawang,Jawa Barat, RS Polri telah mengidentifikasi 82 penumpang, yang 62 di antaranya berjenis kelamin laki-laki, 20 sisanya perempuan. Artinya, masih ada 107 penumpang yang belum teridentifikasi.Tim DVI RS Polri masih memeriksa 666 sampel DNA yang ditemukan dari 195 kantong jenazah.