REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menilai keputusan Kementerian Agama (Kemenag) mencetak kartu nikah merupakan sebuah hal yang positif. Sebelumnya, kebijakan tersebut sudah pernah dibicarakan dalam rapat antara Kemenag dengan Komisi VIII.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa rencana pencetakan kartu nikah sudah pernah disampaikan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. "Di Komisi VIII sudah dibicarakan karena itu penggunaan mata anggaran tahun 2018 dan kami menyatakan mendukung terhadap kebijakan tersebut," kata dia, Senin (12/11).
Menurut Ace, kartu nikah dapat menjadi penunjang dokumen pasangan nikah yang mudah dibawa kemana saja. Ia menyontohkan, kartu nikah dapat berguna bagi pembeli kendaraan motor baru. "Misalnya saya ini beli mobil leasing, nah salah satu persyaratan adalah harus menyertakan bukti nikah, kalau pakai buku kan repot," ujarnya.
Ia menyampaikan, kartu nikah tidak dapat disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus memiliki pusat data di dalam satu server. "Ini seperti kartu biasa saja begitu, jadi tidak perlu dicurigai menurut saya," ucap dia.