Rabu 14 Nov 2018 08:00 WIB

46 Ribu Rumah di Lebak tak Layak Huni

Pemkab Lebak mengalokasikan program rumah layak huni sebanyak 150 unit pada 2018 ini.

Kakek Eneb (69), Warga Desa Cibeet Kabupaten Bandung sudah 8 bulan tinggal di gubuk bekas kandang ayam. Polsek Ibun berencana memperbaiki rumah tidak layak huni kakek Eneb berukuran 3x3 meter persegi menggunakan dana anggota dari program Kencleng Jumat, Ahad (17/12).
Foto: dok: Kapolsek Ibun, Iptu Asep Dedi
Kakek Eneb (69), Warga Desa Cibeet Kabupaten Bandung sudah 8 bulan tinggal di gubuk bekas kandang ayam. Polsek Ibun berencana memperbaiki rumah tidak layak huni kakek Eneb berukuran 3x3 meter persegi menggunakan dana anggota dari program Kencleng Jumat, Ahad (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Sebanyak 46 ribu rumah di Kabupaten Lebak, Banten masuk kategori tidak layak huni (RTLH). Kondisi ini berdampak terhadap kualitas kesehatan masyarakat di daerah itu.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak Wawan Hermawan di Lebak, Rabu (14/11) mengatakan pemerintah daerah hingga kini belum bisa menargetkan kapan Lebak terbebas dari (RTLH). Ia mengatakan program rumah layak yang dialokasikan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat sebanyak 1.500 unit per tahun.

Pemerintah Kabupaten Lebak pada 2018 mengalokasikan program rumah layak huni sebanyak 150 unit. Dananya bersumber dari APBD dan 295 unit dana alokasi khusus (DAK).

Penerima program rumah layak huni yang dialokasikan APBD mendapat bantuan Rp 8,5 juta per kepala keluarga dan Rp 15 juta per KK dari DAK. Pemerintah pusat mengalokasikan sebanyak 500 unit dan setiap pemilik rumah menerima bantuan Rp 15 juta.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan sebanyak 443 unit. Mereka masing-masing menerima bantuan sebesar Rp 50 juta. Namun, program yang dialokasikan pemerintah pusat dan Provinsi Banten, baik penyaluran maupun penentuan penerima rumah layak huni, dikerjakan mereka. "Kami berharap program rumah layak huni itu dapat meningkatkan kesejahteran masyarakat," katanya.

Menurut dia, penerima program rumah layak huni diprioritaskian masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi rumahnya terbuat dari dinding bambu dan atap rumbia dengan lantai tanah. Selain itu, lanjut dia, mereka tidak memiliki kamar mandi maupun toilet.

Untuk mendapatkan program RTLH bagi masyarakat Lebak, mereka mengajukan kepada pemerintah daerah. Persyaratan untuk mendapatkan RTLH harus dipenuhi lima kreteria, antara lain kartu tanda pengenal (KTP), kartu keluarga (KK), surat pernyataan memiliki tanah dengan dibuktikan sertifikat, surat pernyataan penghasilan rata-rata di bawah Rp 2 juta per bulan, dan visualiasi kondisi bangunan rumah. "Semua warga yang menerima bantuan itu karena penghasilannya rendah," katanya.

Ahmad (39), seorang warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengaku terbantu setelah rumahnya yang tidak layak huni mendapat perbaikan melalui program RTLH 2018 sebesar Rp 15 juta. "Kami dan keluarga merasa tenang dan tidak takut rumah roboh setelah diperbaiki," katanya. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement