Senin 19 Nov 2018 13:53 WIB

Kasus Pembunuhan di Bekasi, Polisi Setop Pencarian Linggis

Tersangka Haris Simamora membunuh satu keluarga di Bekasi dengan menggunakan linggis.

Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga HS diperlihatkan kepada media saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga HS diperlihatkan kepada media saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan pencarian barang bukti linggis yang diduga digunakan Haris Simamora (23) untuk menghabisi nyawa Keluarga Diperum Nainggolan (38). Haris ditangkap pada Rabu (13/11).

"Tidak memungkinkan untuk dilakukan pencarian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komusaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (19/11).

Berdasarkan pengakuan tersangka Haris, Argo mengungkapkan, linggis yang digunakan membunuh empat orang korban itu dibuang di sekitar Sungai Kalimalang Bekasi, Jawa Barat. Argo menyebutkan Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya telah mengerahkan enam anggota penyelam untuk mencari keberadaan linggis di Sungai Kalimalang.

Namun, enam penyelam Ditpolair Polda Metro Jaya tersebut tidak menemukan barang bukti linggis, lantaran air keruh, arus cukup deras, dan endapan lumpur yang tebal dengan kedalaman mencapai tiga meter hingga empat meter.

Diketahui, satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri yakni Diperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, serta dua anaknya, Sarah Boru Nainggolan, dan Arya Nainggolan ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan. Para korban tergeletak di rumahnya Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11) pagi.

Berdasarkan penyidikan, polisi menangkap kerabat korban, Haris Simamora yang diduga sebagai pelaku saat akan melarikan diri di kaki Gunung Guntur Garut Jawa Barat pada Rabu (14/11). Pelaku menghabisi nyawa keluarga Diperum lantaran dendam dan sakit hati karena korban kerap menghina, serta mencaci.

Baca juga

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement