Senin 19 Nov 2018 18:08 WIB

Komplotan Rampok Karawang Beraksi dengan Modus Jual Istri

Perampok menjerat korban lewat aplikasi media sosial.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nur Aini
Para tersangka perampok ketika dibekuk polisi (ilustrasi).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Para tersangka perampok ketika dibekuk polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Jajaran Polres Karawang, meringkus tiga kawanan rampok yang melakukan tindak pencurian dan kekerasan (curas). Komplotan itu beraksi dengan modus baru yakni, mengorbankan perempuan yang diakui istrinya untuk menyasar pria di jejaring media sosial. Kemudian, pria tersebut dirampok oleh kawanan tersebut.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, mengatakan, ketiga rampok itu masing-masing berinisial TP, HT, dan AR. Komplotan itu menjalankan aksinya dengan mengumpan seorang perempuan melalui aplikasi group Tantan. Pelaku, berpura-pura kenalan dengan korban melalui aplikasi Tantan tersebut.

"Pelaku, memancing korbannya dengan mengumpan perempuan yang diakui mereka sebagai istri dari salah seorang pelaku," ujar Slamet, kepada media, Senin (19/11).

Setelah itu, pelaku berpura-pura kenalan dengan korban. Setelah korbannya terjerat, pelaku meminta korban untuk bertemu. Bukannya bertemu dengan perempuan yang ajak bercengkerama di aplikasi Tantan tersebut, korban justru dihampiri dua pelaku.

Kedua pelaku itu, melakukan penggeladahan serta pemerasan terhadap korban di sebuah toilet pom bensin yang ada di Karawang. Kedua pelaku itu berhasil menggasak barang berharga korban seperti, uang dan handphone.

Menurut Slamet, perempuan yang memancing korban itu, merupakan istri dari salah satu tersangka yakni, HT. Akan tetapi, sebenarnya akun tersebut tidak dikuasai oleh istri pelaku melainkan dipegang oleh HT sendiri.

Atas perbuatan tindak pidana itu, kata Slamet, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Kini, ketiga pelaku telah mendekam di balik jeruji besi.

Sementara itu, salah seorang pelaku, HT, mengaku, dirinya menjalankan perbuatan itu sejak tiga bulan terakhir. Hingga saat dibekuk, suda ada 10 korban. Dia memaksa dan mengancam korban untuk menyerahkan barang berharganya. Jika tidak, korban akan dilaporkan ke pihak berwajib sebab, telah mengganggu istrinya.

"Kebanyakan korban, ketakutan saat diancam akan dilaporkan. Sebab, dia bersalah telah mengganggu istri saya," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement