Rabu 21 Nov 2018 04:37 WIB

Lima Alasan Mengapa Ibu Nuril Perlu Mendapatkan Amnesti

Dalam kasus Ibu Nuril, Amnesti bukan intervensi hukum.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Dwi Murdaningsih
Baiq Nuril (40) dan suami, Lalu Muhammad Isnaeni (40), yang divonis bersalah karena dianggap menyebarkan percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram di rumahnya, di Perumahan BHP Telagawaru, Labuapi, Lombok Barat, NTB, Rabu (14/11)
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Baiq Nuril (40) dan suami, Lalu Muhammad Isnaeni (40), yang divonis bersalah karena dianggap menyebarkan percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram di rumahnya, di Perumahan BHP Telagawaru, Labuapi, Lombok Barat, NTB, Rabu (14/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara membeberkan lima alasan kuat bahwa Ibu Nuril harus mendapat Amnesti. Hal ini diungkapkan setelah Presiden Joko Widodo menanggapi dan menyarankan agar Ibu Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan jika dirasa masih kurang adil maka berlanjut minta grasi.

Sementara, kasus Ibu Nuril tidak termasuk putusan lemidanaan yang bisa diberi Grasi. Berdasarkan Pasal Pasal 2 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi ) dinyatakan bahwa Grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun. 

 

"Sedangkan, Ibu Baiq Nuril hanya dijatuhi putusan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 500 juta rupiah. Sehingga, putusan kasus Ibu Nuril, tidak dapat termasuk putusan yang dapat dimintakan grasi," kata Angga dalam pesan singkat Whatsapp, Selasa (21/11) 

 

Angga kembali menegaskan bahwa tidak ada pembatasan kasus yang bisa diberikan amnesti. Meskipun, ia mengakui benar bahwa selama ini dalam bingkai sejarah dan praktik ketatanegaraan yang ada, amnesti selalu dijatuhkan terhadap terpidana tindak pidana yang bersifat politik. 

 

Namun, lanjut dia, dalam kerangka hukum dan regulasi di Indonesia, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur pembatasan pemberian amnesti kepada kasus tertentu, "Termasuk UUD Tahun 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (UU Amnesti dan Abolisi)," kata dia.

 

Jika dibandingakn dengan grasi, amnesti dinilai lebih efektif karena tidak membutuhkan permohonan kepada Presiden sebagaimana Grasi.

 

Masalah lainnya, kata dia, berdasarkan Penjelasan Umum UU Grasi, disebutkan bahwa grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana. Artinya, pemohon grasi memahami bahwa ketika mengajukan grasi, dirinya mengaku bersalah dan kesalahan tidak serta merta hilang.

 

"Sedangkan dalam UU Amnesti dan Abolisi, tidak ada ketentuan yang mengharuskan permohonan dari terpidana, lebih tepatnya, inisiatif dapat datang dari Presiden tanpa ada permohonan apapun," ungkap dia.

 

Keempat, lanjut dia, amnesti dapat menghilangkan semua akibat dari tindak pidana, maka Ibu Nuril tidak perlu menjalankan pidana atau membayar denda.

 

Berdasarkan penjelasan UU Amnesti dan Abolisi, disebutkan bahwa dengan pemberian amnesti maka semua akibat terhadap orang-orang yang diberi amnesti pun dihapuskan. 

 

"Dengan adanya amnesti maka Ibu Nuril tidak akan dipenjara dan membayar denda," ucap Angga.

 

Terakhir, Jokowi menyebut bahwa ia menghargai proses hukum, sebab itu ia tak ingin mengintervensi atau terlibat lebih jauh dengan kasus Ibu Nuril selama proses itu berlangsung. Namun ICJR menilai, Amnesti yang diberikan untuk Ibu Nuril nantinya bukanlah sebuah intervensi.

 

Berdasarkan Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi, disebutkan bahwa Presiden demi kepentingan negara dapat memberikan amnesti. Seluruh proses hukum terhadap Ibu Nuril sudah selesai, maka putusan pengadilan terhadap kasus Ibu Nuril sudah berkekuatan hukum tetap. 

 

"Sehingga, apabila Presiden memberikan amnesti, hal ini semata-mata sebagai bentuk dari kepentingan negara untuk melindungi korban kekerasan seksual," ujar Angga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement