REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pungutan atas ekspor produk kelapa sawit dan turunannya. Hal ini diterapkan lantaran harga minyak kelapa sawit mengalami penurunan drastis selama sepekan terakhir.
"Setelah diskusi kami komite pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunannya diputuskan untuk dinolkan sementara," kata Darmin dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (26/11).
Darmin menjelaskan, rapat komite pengarah BPDP KS membahas pergerakan harga minyak kelapa sawit (CPO) di dunia yang turun dengan cepat dalam sepekan terakhir. Dia mengatakan, sepekan lalu, harga CPO masih bertengger di level 530 dolar AS per ton. Sementara, saat ini harga CPO sudah mencapai 420 dolar AS per ton.
"Kami melihat ini sudah mendesak terutama bagi petani dan semua pemain kelapa sawit," kata dia.
Saat ini, pengenaan pungutan dari BPDP KS adalah sebesar 50 dolar AS per ton untuk produk CPO. Kemudian, pungutan untuk turunan pertamanya sebesar 30 dolar AS dan turunan kedua sebesar 20 dolar AS per ton.
Darmin menyampaikan, jika harga CPO membaik menjadi 500 dolar AS maka pungutan akan diterapkan kembali dengan tarif lebih rendah dari tarif normal. Tarif pungutannya yakni sebesar 25 dolar AS per ton untuk CPO, 10 dolar AS per ton untuk turunan pertama, dan 5 dolar AS per ton untuk turunan kedua.
Kemudian, jika harga kembali membaik di atas 549 dolar AS per ton maka pungutan akan kembali seperti normal.
"Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan harga yang begitu rendah yang banyak pihak itu sudah rugi," kata Darmin.