REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- DPRD Kota Pariaman dan Pemerintah Kota Pariaman, Sumatra Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Beleid tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bila dianggap menganggu ketertiban umum.
Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin menjelaskan bahwa pengajuan ranperda yang juga mengatur spesifik tentang pelaku LGBT ini dilatari keinginan pemerintah untuk menindak pelaku LGBT, termasuk waria, yang dianggap meresahkan masyarakat. Menurutnya, Perda tentang LGBT ini sekaligus menjadi upaya mitigasi penyebaran perilaku LGBT di Kota Pariaman.
"Kita perlu berupaya mengawasi keluarga sendiri agar tidak terseret perilaku tersebut," ujar Mardison, Rabu (28/11).
Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri menyebutkan, berlakunya Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini membuat pelaku asusila dan seksual sesama jenis, serta waria bisa dikenakan sanksi bila ditemukan menganggu ketertiban umum. Dalam beleid tersebut, ada dua pasal yang secara spesifik mengatur tentang perilaku LGBT.
Setelah Ditangkap, Pelaku LGBT Dikemanakan?
Pada pasal 24 Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, diatur tentang aktivitas setiap orang yang berperilaku sebagai waria dan diketahui menganggu ketentraman masyarakat bisa dikenakan sanksi. Sementara di pasal 25 disinggung tentang larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki yang melakukan perbuatan asusila sesama jenis. Denda yang bisa dikenakan atas pelanggaran pasal-pasal tersebut sebesar Rp 1 juta.
"Perda tersebut menindak agar pelaku LGBT bisa dikenakan sanksi sehingga bisa jera," kata Fitri.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit mendesak seluruh pimpinan daerah di 19 kabupaten/kota untuk mencanangkan aksi antipenyakit masyarakat, khususnya terkait perilaku LGBT. Desakan Wagub Sumbar soal aksi ini dilatari makin banyak temuan perilaku LGBT di Tanah Minang belakangan ini.
Pemprov Sumbar sendiri sejak tahun lalu mewacanakan penerbitkan satu Perda yang khusus mengatur tentang upaya penanganan LGBT. Namun hingga kini rencana tersebut belum terwujud. Sebagai alternatif, Pemda bisa menyusun Perda yang mengatur penanganan LGBT dengan landasan hukum berupa Perda Nagari yang sudah terbit sebelumnya oleh Pemprov Sumbar. Nantinya pelaku LGBT bisa dikenakan hukum adat sesuai nagari yang mengaturnya.
"Wali Nagari bisa ambil sanksi dan bisa jadi hakim atas perkara di tengah masyarakat," katanya. N Sapto Andika Candra