Rabu 05 Dec 2018 03:17 WIB

Soal Habib Bahar, PKS: Jangan Sampai Ada Tebang Pilih Kasus

Habib Bahar bin Smith dilaporkan karena dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Habib Bahar Bin Smith bersama para ustadz dan pimpinan terkait memberikan sambutan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Habib Bahar Bin Smith bersama para ustadz dan pimpinan terkait memberikan sambutan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pencapresan DPP PKS Suhud Aliyudin menyatakan, memperkarakan ceramah Habib Bahar bin Smith dua tahun lalu di tahun politik, akan memunculkan banyak pertanyaan dan spekulasi. Pengusutan kasus juga dikhawatirkan memicu kegaduhan yang tidak perlu.

"Untuk itu aparat harus bertindak profesional. Indonesia negara hukum dan semua orang sama di muka hukum. Jangan ada kesan tebang pilih," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (4/12.

Suhud mengatakan, ada sejumlah kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), misalnya yang dilakukan seorang pemuda etnis tertentu yang sempat viral di media sosial. "Namun hingga kini tak ada tindakan apa pun," papar dia.

Pernyataan Habib Bahar bin Smith dalam sebuah ceramahnya di Palembang sekitar dua tahun lalu menuai kontroversi. Ini karena dalam pernyataannya, diduga memuat konten penghinaan. Atas pernyataannya, Habib Bahar menolak meminta maaf dan lebih memilih membusuk di penjara.

Habib Bahar kemudian dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Pelapor di antaranya yaitu caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid. Muannas menyebut, pelaporan itu lantaran ceramah Bahar dinilainya merendahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Bahar bin Smith dilaporkan sesuai LP No : TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018 sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Selain itu, laporan lainnya berasal dari  La Komaruddin dengan bukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018. Baca juga: Proses Hukum Cepat untuk Habib Bahar yang Mengaku tak Gentar

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement