Rabu 05 Dec 2018 19:09 WIB

Bawaslu Klarifikasi Pernyataan Soal Pengawasan Reuni 212

Ratna juga menyatakan siap menghadapi pelaporan dirinya ke DKPP

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Suaana  masa aksi  212  mengikuti  reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Suaana masa aksi 212 mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, memberikan klarifikasi atas pernyataannya tentang pengawasan Reuni 212. Ratna juga menyatakan siap menghadapi pelaporan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dihubungi pada Rabu (5/12) petang, Ratna menjelaskan jika saat Reuni 212 berlangsung dirinya sedang dalam kondisi kurang sehat. "Saya baru keluar RS ya. Setelah dua hari dirawat dan kondisi kesehatan itu tidak memungkinkan saya untuk ke lapangan," ujarnya.

Meski begitu, pada Ahad (2/12) lalu, dia sedang menjadi Pelaksana Harian (PLH) Ketua Bawaslu. Sebagai PLH, kata Ratna, dirinya wajib memastikan jalannya pengawasan selama reuni berlangsung.

Ratna lantas menyaksikan jalannya reuni dari siaran langsung salah satu stasiun televisi swasta.  Dia pun mengakui jika tidak semua hal bisa disaksikan lewat siaran langsung itu.

"Oleh karena itu saya hanya sampaikan (kepada awak media) hal-hal yang bisa saya lihat dan dengar lewat televisi. Hal lain yang tidak bisa saya lihat langsung, saya minta laporannya dari Bawaslu DKI Jakarta yang telah saya perintahkan untuk mengawasi di lapangan," ungkapnya.

(Baca: Dua Anggota Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Soal Reuni 212)

Dia pun menegaskan jika pernyataannya soal pengawasan Reuni 212 disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota Bawaslu dan juga PLH Ketua Bawaslu pada saat itu. Artinya, menurut dia pernyataannya merupakan pernyataan lembaga Bawaslu.

"Karena memang sebelumnya kami sudah memberikan peringatan dini bahwa kegiatan Reuni 212 itu karena dilaksanakan dalam masa kampanye dan kemudian informasi yang kami dengar mengundang Pak Prabowo yang merupakan capres, maka kami melakukan pringatan dini untuk jangan sampai momen itu digunakan untuk kampanye," tegasnya.

Sebab, kampanye dalam bentuk rapat umum baru bisa dilakukan menjelang masa tenang sebelum pemungutan suara. Maka, Bawaslu harus memastikan bahwa peringatan itu dipatuhi oleh tim kampanye Prabowo-Sandiaga.

Ratna juga menampik tuduhan yang menyebut pernyataannya tergesa-gesa dan tidak netral. Sebab menurutnya, yang menjadi objek dari pengamatannya adalah pidato Prabowo Subianto dalam acara itu.

"Berdasarkan hasil pengelihatan dan pendengaran saya Pak Prabowo tidak menyampaikan visi, misi dan program kampanye. Saya melihat faktanya dan bukan kesimpulan tergesa-gesa. Kemudian terhadap hal lain yang tidak saya lihat, misalnya soal pemuturan lagu dan rekaman pidato (Rizieq Shihab) saya samapaikan bahwa terhadap itu saya belum bisa berkomentar karena tidak ada dilapangan nanti saya tunggu laporan dari Bawaslu DKI Jakarta," paparnya.

Maka, Ratna tetap menunggu laporan dari Bawaslu DKI Jakarta jika ada laporan atau temuan soal dugaan pelangggaran lainnya. "Begitu kondisinya pada saat wawancara dilakukan," kata Ratna.

Dia pun siap menghadapi laporan di DKPP terkait dugaan pelangggaran kode etik. Ratna menyebut segara menyiapkan jawaban terhadap pokok aduan.

"Sebagai penyelenggara kan saya meyakini apa yang saya lakukan itu udah sesuai dengan aturan. Kami bisa menggunakan hak jawab nanti. Jadi tugas yang harus saya lakukan ya menyiapkan jawaban berbasis fakta yang ada," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement