REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Narapidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Whardana (Wawan), diduga menyuap mantan kepala Lapas (kalapas) Sukamiskin Wahid Husen untuk menginap bersama seorang perempuan yang diketahui seorang artis. Wawan dan teman perempuannya itu menginap di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada Juli 2018.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan mengonfirmasi hal tersebut tertulis dalam surat dakwaan Wahid Husen yang dibacakan di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12) kemarin. "Iya (artis) pokoknya sesuai surat dakwaan. Nggak disebut (artisnya di dakwaan), soalnya tidak kaitan dengan Wahid. Hanya diperhalus (artisnya) teman wanita Wawan," kata Jaksa Takdir saat dikonfirmasi, Kamis (6/12).
Berdasarkan surat dakwaan Wahid, Wawan menyuap Wahid Husen Rp 63 juta. Jaksa menduga uang suap tersebut diberikan Wawan kepada Wahid Husen untuk mendapat kemudahan dalam hal pemberian izin keluar masuk Lapas selama beberapa kali.
Dalam surat dakwaan Wahid Husen tertulis, pada 5 Juli 2018 Wawan mendapat Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Padahal, Wahid mengetahui izin keluar dari Lapas tersebut digunakan Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari.
Selang beberapa waktu, pada 16 Juli 2018, Wahid juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin berobat ke rumah sakit. Padahal, Wahid mengetahui izin tersebut disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di luar lapas.
Dakwaan Wahid menyebutkan, Wawan dibawa keluar Lapas Sukamiskin menggunakan ambulans yang disopiri oleh Staf Keperawatan Lapas Ficky Fikri ke parkiran rumah sakit. Namun, setibanya di parkiran, Wawan pindah ke mobil yang telah menunggunya.
Tubagus Chaeri Wardana
Selanjutnya, Wawan bersama Ari Arifin selaku orang kepercayaannya menuju rumah milik kakaknya, Ratu Atut Chosiyah. Wawan dan Ari Arifin melanjutkan perjalanan ke Hotel Grand Mercure Bandung. Kemudian, Wawan menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.
Dalam perkara ini, Wahid Husen dan anak buahnya yang merupakan PNS Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra didakwa bersama-sama menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Ketiga narapidana yang diduga menyuap Wahid Husein yakni, Fahmi Dharmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Fuad Amin Imron.
Wahid Husen didakwa menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal mer Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuitton, dan uang Rp 39.500.000 dari Fahmi Darmawansyah.
Kemudian, dari Wawan, Wahid juga menerima uang Rp 63.390.000. Sedangkan dari Fuad Amin, Wahid menerima uang sebesar Rp 71 juta dan mendapatkan fasilitas peminjaman mobil serta penginapan di Hotel Ciputra Surabaya.
Jaksa menduga sejumlah uang suap tersebut diberikan tiga para narapidana melalui Hendry Saputra. Uang tersebut bertujuan agar para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya, Wahid Husen dan Hendry Saputra didakwa melanggar Pasal 12 huruf bdan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.