Selasa 20 Feb 2024 19:05 WIB

Mardani Maming Terlihat tak Diborgol, Ini Klarifikasi Lapas Sukamiskin

Kalapas mengakui memberi izin Mardani Maming hadir di pengadilan di Banjarmasin.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Terpidana korupsi Mardani Maming (kanan) tampak terekam CCTV Bandara Juanda Surabaya tanpa diborgol pada Senin (19/2/2024).
Foto: tangkapan layar
Terpidana korupsi Mardani Maming (kanan) tampak terekam CCTV Bandara Juanda Surabaya tanpa diborgol pada Senin (19/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Narapidana kasus korupsi Mardani Maming tengah viral karena diduga pelesiran dan terlihat di Bandara Surabaya, Senin (19/2/2024). Eks Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan ini terlihat didampingi petugas lapas dengan tangan yang tidak terborgol.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo membantah warga binaan mereka Mardani Maming pelesiran ke sejumlah tempat. Ia mengatakan napi tersebut tengah menghadiri persidangan di Banjarmasin, Senin (19/2/2024) dengan agenda peninjauan kembali.

Baca Juga

"Video viral ada warga binaan lapas Sukamiskin pelesiran tidak benar, yang benar pada Senin 19 Februari 2024 ada satu warga binaan dari Lapas Sukamiskin berinisial M menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin," tutur dia, Selasa (20/2/2024).

Ia mengatakan pihaknya memberi izin yang bersangkutan hadir di pengadilan karena sudah mendapatkan izin dari Kanwil Kemenkumham Jabar. Petugas lapas dan aparat kepolisian mengawal ketat yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan harus hadir pukul 09.00 WIB pagi di Banjarmasin setelah selesai kembali ke lapas. Saat ini sudah berada di lapas tiba pukul 03.00 WIB," kata dia.

Terkait keberadaannya di Surabaya, ia menuturkan pesawat yang terbang langsung ke Banjarmasin dari Bandung tidak ada. Sehingga harus terlebih dahulu transit di Surabaya.

Sementara itu, Mardani Maming yang tidak memakai borgol, ia menilai pengawal memiliki alasan subjektif untuk teknis pengawalan. Ia lebih melihat yang penting pengawalan berjalan baik. "Kalau soal borgol, ditanya ke pengawalnya," kata dia.

Ia menyebut napi dapat keluar lapas apabila merupakan kasus baru, menjadi saksi. Serta terlibat dalam sidang peninjauan kembali dan ikut sidang perdata.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement