REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito masih menjalani aktivitasnya seperti biasa sepanjang Kamis (6/12), bahkan memimpin sidang. Padahal, KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus penerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
Dari pantauan di PN Semarang, Lasito masih memimpin sejumlah sidang di PN Semarang, pada Kamis. Salah satu perkara yang disidangkan Lasito adalah kasus penggelapan di Rumah Sakit Islam Surakarta.
Dalam perkara dengan terdakwa mantan Direktur Utama Rumah Sakit Islam Surakarta Jufrie itu, Lasito sebagai hakim ketua yang memimpin persidangan. Sidang kasus dugaan penggelapan itu sendiri mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Usai pemeriksaan terdakwa, Lasito mempersilakan jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan. "Sidang ditunda hingga dua pekan ke depan untuk memberi kesempatan penuntut umum menyiapkan tuntutan," katanya.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto ketika dikonfirmasi terkait dengan kasus yang dihadapi Lasito, tidak bisa dihubungi. Eko juga tidak merespons konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat ponsel.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Lasito sebagai tersangka kasus suap. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang itu.
"Terkait dengan putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis.