Kamis 16 May 2024 18:06 WIB

Pelaku Penyelundup Ratusan Anjing ke Jateng yang Pernah Viral Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Truk pengangkut anjing ditangkap saat keluar dari Tol Kalikangkung pada 6 Januari.

Anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Jateng 1 memeriksa dan mengobati kesehatan anjing yang diselamatkan dari kasus penyelundupan saat dirawat di Animals Hope Shelter Indonesia, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Sebanyak 226 ekor anjing yang akan diselundupkan ke wilayah Sragen dan sekitarnya untuk daging konsumsi itu berhasil digagalkan Polrestabes Semarang bekerjasama dengan komunitas pecinta binatang Animals Hope Shelter Indonesia di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang pada Sabtu (6/1) lalu.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Jateng 1 memeriksa dan mengobati kesehatan anjing yang diselamatkan dari kasus penyelundupan saat dirawat di Animals Hope Shelter Indonesia, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Sebanyak 226 ekor anjing yang akan diselundupkan ke wilayah Sragen dan sekitarnya untuk daging konsumsi itu berhasil digagalkan Polrestabes Semarang bekerjasama dengan komunitas pecinta binatang Animals Hope Shelter Indonesia di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang pada Sabtu (6/1) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Donal Hariyanto, pelaku penyeludup ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah yang pernah viral di media sosial dengan pidana 1,5 tahun penjara. JPU Supinto Priyono dalam sidang di PN Semarang, Kamis, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan," kata Supinto, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga

Supinto menjelaskan, terdakwa terbukti memasukkan hewan ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular. Dalam pertimbangannya, lanjut dia, perbuatan terdakwa menyeludupkan 180 ekor anjing tanpa dokumen yang legal ke wilayah Jawa Tengah tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain terdakwa Donal Hariyanto, jaksa juga menuntut empat pelaku lain dalam perkara ini dengan hukuman satu tahun penjara. Empat pelaku lain, masing-masing Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, merupakan awak truk yang dibayar terdakwa Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Judi Prasetya memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan anjing yang dibawa dari wilayah Jawa Barat dengan tujuan beberapa daerah di Jawa Tengah pada 6 Januari 2024. Truk pengangkut anjing ilegal tersebut ditangkap saat akan keluar di gerbang tol Kalikangkung Semarang.

photo
Infografis Dalil Daging Anjing Haram - (Republika)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement