Jumat 07 Dec 2018 19:50 WIB

Polisi: Pengunggah Video Habib Bahar Hina Jokowi Bisa Diusut

Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Presiden.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyebut, pengunggah video Bahar bin Smith yang menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) banci bisa saja diusut. Pengunggah akan dikenai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan upaya pengembangan siapa yang meng-upload dan menyebarkan kejadian itu di medsos, habis itu akan dikenakan UU ITE," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/12).

Kendati demikian, Bahar mengatakan, UU ITE ini tidak disangkakan pada Bahar. Pasalnya, polisi fokus menjerat pria berambut pirang itu dengan UU nomor 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi ras dan etnis dengan ancamam lima tahun penjara.

"HBS (Bahar bin Smith) kan dia tidak menyebarkan dan mengunggah," ucap dia.

Diketahui Bahar dilaporkan lantaran mengatakan bahwa Jokowi banci. "‘Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu'," demikian ucapan Bahar yang dimasalahkan salah satu pelapor, Muannas Alaidid.

Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan bukti dan saksi, Bahar diduga melontarkan ujaran kebencian pada Jokowi saat acara penutupan Maulid Arba’in pada tanggal 8 Januari 2017 di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kelurahan Ilir, Ilir Timur Palembang yang dihadiri kurang lebih 1000 orang.

Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (6/12) dan ditetapkan tersangka. Bahar diduga melanggar UU No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement